PONTIANAKNEWS.COM (MEMPAWAH) - Pengambilan Sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam wilayah Kabupaten Mempawah Tahun 2023 dipimpin oleh Bupati Mempawah Erlina, Kamis (7/9/2023) di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah.
Erlina menjelaskan berdasarkan amanat Undang-Undang Desa, BPD mempunyai 3 fungsi, yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Maka dari itu, BPD dituntut untuk mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran, serta aktif masyarakat dalam proses demokrasi di desa masing-masing,” tegas Erlina.
Baca Juga: Pemkot Lakukan Langkah Strategis Optimalisasi PAD
Seiring perkembangan teknologi dan juga dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, anggota BPD dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif dan inovatif terhadap perkembangan situasi dalam perkembangan masyarakat.
“Saya berharap agar saudara dapat bekerja dengan profesional, dan berintegritas dalam melanjutkan masa jabatan anggota BPD yang digantikan. Tetap jaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat.” ujar Erlina mengingatkan.(fds)