Jumat, 22 September 2023

Polisi Ringkus Dua Pemuda Buruh Asyik Mengonsumsi Narkoba Jenis Sabu

- Senin, 28 Agustus 2023 | 11:22 WIB

PONTIANAKNEWS.COM (KUBU RAYA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Rasau Jaya menciduk dua pemuda yang sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dua pemuda buruh harian lepas ini diciduk di kawasan pangkalan pasir Bintang Mas Dua Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Senin (28 Agustus 2023) pagi.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan kedua pria tersebut. 

"Benar, pada hari Sabtu (19 Agustus 2023) pukul 23.50 Wib, personil Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya telah menangkap dua pemuda yang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu di pangkalan pasir Bintang Mas Dua. Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut," terang Ade.

Baca Juga: Peluncuran Moscow Central Diameter Merupakan Lompatan Perintis Sistem Transportasi Global

Kedua pemuda yang diciduk mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu berinisial  SO (27) warga Desa Rasau Jaya dan SN (26) warga Sambori NTB. 

"Barang bukti yang diamankan dari kedua pemuda tersebut diantaranya, 1 klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 2 buah korek api merk tokai warna hijau dan kuning, 1 buah botol, 1 botol kaca kecil transparan merk Fanbo, 2 buah sedotan plastik yang diruncingkan dan 2 unit Hp," jelas Ade.

Barang tersebut oleh kedua pengguna ini dibelinya dari seseorang di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp. 100.000,-.

Baca Juga: IOF Dan Ikatan Motor Gede Berkonvoi Ini Tujuannya

"Keterangan dari keduanya ia membeli narkoba jenis sabu tersebut di kampung beting dan keduanya tidak kenal terhadap pemilik barang tersebut. SO dan SN ini baru ingin coba-coba merasakan sabu. Akibat nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut, SO dan SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Ade. 

Ade mengingatkan agar para muda-mudi dan pelajar menjauhi dan jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba, karena dampaknya sangat berbahaya dan kepada masyarakat tidak segan-segan menyampaikan laporan kepada polisi apabila menemukan penyalahgunaan narkoba di wilayah tempat tinggalnya.(DH).

Editor: Wulan

Tags

Terkini

Generasi Penerus Bekali Diri dengan Jiwa Kepemimpinan

Jumat, 22 September 2023 | 15:00 WIB

Pesona Kulminasi Matahari 2023 di Kota Pontianak

Kamis, 21 September 2023 | 21:00 WIB

Pesona Kulminasi Matahari Lebih Booming

Kamis, 21 September 2023 | 18:00 WIB

RUPS PLN Tetapkan Jajaran Komisaris dan Direksi Baru

Kamis, 21 September 2023 | 15:00 WIB

Jeli Manfaatkan Peluang Bisnis dan Dunia Kerja

Kamis, 21 September 2023 | 12:00 WIB

Sepak Bola D'Lelong & Zulfydar Cup 2023

Kamis, 21 September 2023 | 11:00 WIB

Hadiri Pelantikan PKK Ketapang, Ini Pesan Wabup

Kamis, 21 September 2023 | 07:00 WIB

Pelaku Karhutla Berhasil Ditangkap

Kamis, 21 September 2023 | 06:00 WIB

Jurnalis Ketapang Cup Seri IX Segera Bergulir

Rabu, 20 September 2023 | 10:00 WIB
X