Rabu, 4 Oktober 2023

Nekat, Karyawan Swalayan Gelapkan Barang Demi Pengobatan Orangtuanya

- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 08:25 WIB

PONTIANAKNEWS.COM (KUBU RAYA) - Seorang karyawan berinisial AI (32) warga Dusun Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya harus mempertanggunggjawabkan perbuatannya, setelah kepergok menggelapkan barang milik swalayan di Jalan Adisucipto Km 7,3, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar. Jumat (11 Aggustus 2023).

AI dilaporkan oleh pemilik salah satu swalayan di Kubu Raya ke Polsek Sungai Raya karena mengepak barang-barang secara sembunyi-sembunyi di dalam kardus layaknya sampah.

"Kerugian yang diterima korban mencapai Rp. 14.353.300,-. Setelah dilakukan interogasi, diketahui pelaku sudah mulai beraksi sejak bulan April," ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Aiptu Ade Kasubsi Penmas.

Baca Juga: Aming Coffee Gelar Ngopi Bareng Media Guna Jalin Silaturahmi dan keakraban

Barang-barang yang digelapkan AI antara lain kopi Aming, sprei Kintakun, susu kental manis (Enak), susu Chil Mil Gold, bedak Pixy, dan lainnya. 

"Kerugian yang dilaporkan baru sebatas barang yang tertangkap pada Senin (7 Agustus 2023). Untuk kerugian lain, penyelidikan masih berlangsung," imbuh Ade.

AI, yang merupakan karyawan yang bertugas melakukan pengemasan barang, memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tersebut. 

Baca Juga: Apresiasi Sales Service Promotion of The Year 2023 Diberikan Ke 9 Garda Perusahaan Dari Berbagai Industri

"AI menyembunyikan barang di dalam kardus seakan-akan itu adalah sampah, sehingga bisa dikeluarkan dari gudang tanpa diketahui pemilik," jelas Ade.

Namun, ketajaman insting pemilik swalayan membuat AI tertangkap tangan. 

"Saat ini, AI dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya," tambah Ade.

Baca Juga: Tuan Rumah Pontianak Dukung Kongres HMI XXXII Nasional

Menurut pengakuan AI, barang-barang tersebut dijualnya dengan harga murah. Uang hasil penjualan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit. 

"AI mengaku sebagai tulang punggung keluarganya dan kondisi orangtuanya yang sedang sakit yang mengharuskan menjalani pengobatan," jelas Ade.

Akibat perbuatannya, AI kini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(DH).

Editor: Wulan

Tags

Terkini

Pusat Kegiatan Industri di Kawasan Sungai Ringin

Rabu, 4 Oktober 2023 | 15:00 WIB

Genbest Talk Hadir di Pontianak

Selasa, 3 Oktober 2023 | 20:00 WIB

Dandim Terima Korps Raport Kenaikan Pangkat

Selasa, 3 Oktober 2023 | 06:54 WIB

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Prajurit

Senin, 2 Oktober 2023 | 19:27 WIB

Percepat Turunkan Stunting Gunakan Sistem Sponsor

Senin, 2 Oktober 2023 | 18:15 WIB

Pentingnya Pendidikan Bagi Diri Kita

Senin, 2 Oktober 2023 | 17:00 WIB

Polisi Tangkap Remaja Sodomi 6 Bocah di Kubu Raya

Senin, 2 Oktober 2023 | 16:40 WIB

Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana PPPK Dilantik

Senin, 2 Oktober 2023 | 14:10 WIB

Menjaga Kebhinekaan dan Persatuan Pada Pemilu 2024

Senin, 2 Oktober 2023 | 13:40 WIB

MABT Tarik Wisatawan Dengan Festival Kue Bulan

Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:00 WIB

Perayaan Zhong Qiu Jie Ini Yang Terjadi

Minggu, 1 Oktober 2023 | 18:00 WIB

Peringatan Hari Batik Nasional

Minggu, 1 Oktober 2023 | 17:05 WIB
X