PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) – Kejati Kalbar, laksanakan kegiatan Bhakti Sosial 'Pasar Murah' dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 dan HUT XXIII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2023 bertempat di basement di ( lantai dasar ) kantor Kajati Kalbar, Kamis (13 Juli 2023)
Kegiatan Bhakti Sosial 'Pasar Murah', dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH, MH dan dihadiri oleh Wakajati Kalbar Subeno. SH.MM, Para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kajari Pontianak, Ketua, Pengurus dan Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Kalbar.
Dalam sambutannya Kajati Kalbar menyampaikan, bahwa kegiatan 'Pasar Murah', ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ke-23 Tahun 2023.
Kegiatan Pasar Murah ini sebagai bentuk rasa empati kita kepada masyarakat yang kurang mampu dan merupakan bentuk kepedulian Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Kalimantan Barat untuk hadir ditengah-tengah masyarakat.
Diakhir sambutannya, Kajati Kalbar berharap semoga dengan kegiatan Pasar Murah ini dapat bermanfaat dan dapat meringankan beban ekonomi serta memberikan rasa kebahagian kepada yang menerimanya.
Pada waktu yang sama dan bertempat di lantai 4 kantor Kejati Kalbar, setelah acara kegiatan pasar murah, dalam satu rangkaian kegiatan yang sama, yaitu dalam rangka memperingati HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ke-23 Tahun 2023, kemudian acara dilanjutkan dengan Seminar yang mengangkat tema 'Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara', dengan narasumber Kajati Kalbar Dr. Muhammad Yusuf, Rektor Universitas Tanjungpura Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si. dan Rektor Universitas Panca Bhakti Dr. Purwanto, SH, M.Hum.
Kajati Kalbar Dr. Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa Kejaksaan yang merupakan salah satu lembaga pemerintah yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, peran Kejaksaan selain melakukan penegakan hukum (penyidikan) dalam penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan, Kejajsaan juga berusaha untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan / perekonomian negara/daerah.