Rabu, 4 Oktober 2023

Sintang Mantapkan Konsep Raperda Retribusi dan Pajak Daerah

Aan
- Kamis, 6 Juli 2023 | 12:51 WIB
Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsep Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsep Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) - Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsep Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Kamis, 6 Juli 2023.

 


Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Florensius Kaha, Kepala Bappenda Joni Sianturi, Kabag Hukum dan HAM Hartati, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, serta Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Edi Gunawan dan Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat menyampaikan Raperda Retribusi dan Pajak Daerah dari sisi konsep sudah sangat siap karena sudah melewati beberapa kali rapat.

 


“Kita juga sudah diultimatum oleh Pemerintah Pusat agar Perda ini bisa selesai tahun 2023 ini. Dan mulai Januari 2024 wajib sudah dilaksanakan. Hasil rapat ini akan kami bawa untuk dibahas bersama Pansus DPRD Kabupaten Sintang,” terang Syarief Yasser Arafat.

 

Kepala Bappenda Kabupaten Sintang Joni Sianturi menjelaskan pihaknya dalam menyusun konsep Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini sudah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Untan Pontianak dan didampingi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar.

 

“Penyusunan konsep ini sudah lama, panjang dan alot. Raperda ini sudah masuk Propemperda dan 1 Januari 2024 kami harapkan sudah bisa dilaksanakan. Pemerintah Pusat bahkan akan memberikan sanksi kepada daerah yang tidak mampu menyelesaikan Raperda ini menjadi Perda. Sanksinya adalah daerah dilarang memungut pajak pada tahun 2024 mendatang” terang Joni Sianturi. 

 


Kaban Bappenda Sintang Joni Sianturi mengatakan Raperda ini terdiri dari 14 BAB dan 155 Pasal dan 212 halaman, mencakup 9 jenis pajak daerah. Konsepnya merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Rertibusi Daerah dan Pajak Daerah.

 


Edi Gunawan Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar menyampaikan pihaknya siap memberikan pendampingan terhadap Pemkab Sintang dalam menyusun konsep Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sintang.

 

Halaman:

Editor: Aan

Tags

Terkini

Pusat Kegiatan Industri di Kawasan Sungai Ringin

Rabu, 4 Oktober 2023 | 15:00 WIB

Genbest Talk Hadir di Pontianak

Selasa, 3 Oktober 2023 | 20:00 WIB

Dandim Terima Korps Raport Kenaikan Pangkat

Selasa, 3 Oktober 2023 | 06:54 WIB

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Prajurit

Senin, 2 Oktober 2023 | 19:27 WIB

Percepat Turunkan Stunting Gunakan Sistem Sponsor

Senin, 2 Oktober 2023 | 18:15 WIB

Pentingnya Pendidikan Bagi Diri Kita

Senin, 2 Oktober 2023 | 17:00 WIB

Polisi Tangkap Remaja Sodomi 6 Bocah di Kubu Raya

Senin, 2 Oktober 2023 | 16:40 WIB

Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana PPPK Dilantik

Senin, 2 Oktober 2023 | 14:10 WIB

Menjaga Kebhinekaan dan Persatuan Pada Pemilu 2024

Senin, 2 Oktober 2023 | 13:40 WIB

MABT Tarik Wisatawan Dengan Festival Kue Bulan

Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:00 WIB

Perayaan Zhong Qiu Jie Ini Yang Terjadi

Minggu, 1 Oktober 2023 | 18:00 WIB

Peringatan Hari Batik Nasional

Minggu, 1 Oktober 2023 | 17:05 WIB
X