![]() |
LSP Astekindo P3SM Laksanakan Pelatihan Dan Sertifikasi |
PONTIANAKNEWS.COM (KAPUAS HULU) – LSP Astekindo sebagai Mitra Pusat Pembinaan, Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) kembali melakukan kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada hari Senin (13 Maret 2023) lalu.
Hal
tersebut disampaikan ketua panitia penyelengara Pusat Pembinaan, Pelatihan dan Sertifikasi
Mandiri (P3SM) LSP Astekindo, Hanafi, ST, Ia mengatakan bahwa pelatihan ini bukan kali pertama melainkan sudah yang kedua
kalinya Mitra P3SM laksanakan pelatihan.
Hanafi,
ST mengatakan sertifikasi secara digital guna membatu masyarakat jasa
konstruksi khususnya di wilayah putussibau dan sekitarnya untuk memperoleh
sertifikat kopetensi.
“Dengan
adanya mitra P3SM inilah sangat membantu dimana sertifikasinya menggunakan LSP
Astekindo sudah teruji, cepat, mudah dan praktis dan yang utama adalah harganya
murah dan terjangkau,” ungkapnya.
Hanafi
menambahkan dirinya berterimaksih kepada Pusat Pembinaan, Pelatihan dan Sertifikasi
Mandiri (P3SM) perwakilan Kalimantan Barat yang telah menfasilitasi pelatihan
sertifikasi di wilayah Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu ini.
“Saya
sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Erwinsyah S.ST Selaku Ketua
Perwakilan P3SM Kalbar yang telah
memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengelar sertifikasi maupun pelatihan
wilayah kami khususnya putussibau perlu di ketahui hal layak dibawah naungan
P3SM Kalbar terdapat 7 LSP yang telah mempunyai lisensi dengan jumlah skema sekitar
500,” jelasnya.
Hanafi, ST mennyatakan sangat
diperlukanya kegiatan seperti ini sehingga keperluan masyarakat akan tenaga
ahli jasa konstruksi yang dengan kompetensinya tidak hanya SKK atau SKKTK saja
diproses tetapi dibawah naungan P3SM Kalbar bisa memproses SBU dengan mudah dan
cepat bahkan KTA tidak di pungut biaya.
Sementara
itu Asesor Kapuas Hulu, Fahruzi, ST menyampaikan Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat
Keterampilan (SKT) kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja
(SKK) Jasa Konstruksi Dasar Hukum UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja PP
No. 14 Tahun 2021 Tentang Usaha & Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Permen
PUPR No. 8 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Fahruzi,
ST juga menyampaikan Tenaga Kerja Konstruksi
dibedakan berdasarkan level atau jenjang yang sudah di standardisasikan
berdasarkan UU dan Peraturan.
“Jenjang inilah yang akan menyesuaikan kebutuhan perusahaan berdasarkan kualifikasi dan klasifikasi. Kami berkomitmen dalam Pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi para peserta yang menginginkan sertifikasi oleh kami,” pungkasnya. (tim liputan).
Editor
: Putri