![]() |
Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto |
PONTIANAKNEWS.COM (JAKARTA) - Salah satu esensi demokrasi adalah membatasi kekuasaan agar tidak terjadi otoritarianisme atau bangkitnya kekuasaan absolut. Meskipun kekuasaan tersebut adalah mandat rakyat, bila tidak dibatasi bakal memicu kediktatoran baru di Indonesia.
Pernyataan
tersebut disampaikan Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto menanggapi wacana
penundaan jadwal Pemilu 2024, ataupun isu perpanjangan masa jabatan presiden yang beberapa waktu marak
diperbincangkan.
“Presiden
Jokowi sudah menegaskan menolak wacana perpanjangan jabatan ataupun wacana tiga
periode. Untuk itu, kami mengimbau agar tidak membahas hal tersebut tapi
memikirkan dampak perpanjangan masa jabatan,” ujar KH Chriswanto, yang pernah
menjadi politisi Golkar Jawa Timur tersebut.
Ia
menarik diskusi ke masa lalu, saat bentuk pemerintahan demokrasi yang muncul di
Athena pada 2.500 tahun. Demokrasi lahir pada saat itu, menurut KH Chriswanto
untuk membatasi kekuasaan raja, agar tidak sewenang-wenang bahkan mengklaim
sebagai wakil Tuhan agar kekuasaannya bisa diterima rakyatnya. Untuk itu, Athena
memilih demokrasi dengan sistem perwakilan agar kepentingan rakyat diakomodasi
penguasa.
Demokrasi
bertujuan agar keberagaman kepentingan dan gaya hidup rakyat, bisa diakomodir
sehingga tidak ada dominasi satu sama lain.
“Reformasi
mencita-citakan hal itu. Demokrasi di Indonesia pasca-Reformasi bertujuan untuk
membatasi kekuasaan agar tidak sewenang-wenang,” ungkapnya.
Jadi,
kalau dipaksakan untuk menunda Pemilu atau memperpanjang masa jabatan sama
halnya mengingkari komitmen Reformasi.
“Akan
banyak yang dipertaruhkan bahkan mengorbankan anak bangsa. Mereka yang tidak
setuju tidak akan tinggal diam, sementara pendukung perpanjangan masa jabatan
juga akan berupaya keras. Ini bisa merusak keuntuhan bangsa,” KH Chriswanto
menuturkan kekhawatirannya.
Ia
mengajak seluruh elemen bangsa untuk membantu pemerintah, agar pelaksanaan
Pemilu 2024 tepat waktu. Bila ada wacana perpanjangan masa jabatan, silakan
digagas oleh wakil rakyat hasil Pemilu 2024.
“Dengan
demikian bangsa ini tidak merusak komitmennya kepada UUD 1945 dan semangat
Reformasi, bahwa masa jabatan dibatasi lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk
periode kedua,” ujarnya.
Tugas
rakyat Indonesia dan seluruh elemen bangsa pada tahun politik ini, untuk
memastikan Pemilu sesuai jadwal. Dengan demikian pada 2024 nanti, bangsa
Indonesia memiliki nakhoda baru untuk melanjutkan program kerja dari para
pemimpin sebelumnya.
Untuk
itu, KH Chriswanto menegaskan DPP LDII menolak penundaan Pemilu 2024 hingga
Juli 2025. Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis
(2/3/2023) lalu, yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Gugatan tersebut, menurut KH Chriswanto bukan untuk menunda Pemilu, tapi agar
Partai Prima bisa mengikuti Pemilu 2024.
“Putusan
PN Jakpus yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu
menjadi cacat hukum dan melanggar konstitusi,” pungkasnya. (san/tim liputan).
Editor : Putri