![]() |
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalimantan Barat, Syafaruddin DaEng Usman |
PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Tim Pemeriksa Daerah (TPD) mengungkapkan bahwa jajaran Sekretariat Penyelenggara Pemilu dapat menjadi Teradu dan atau Terlapor bila melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pasalnya,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
akan memantau kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan ketat.
Hal tersebut
disampaikan Syafaruddin DaEng Usman selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
Kalimantan Barat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengatakan,
pelanggaran etik jajaran kesekretariatan penyelenggara pemilu menjadi atensi
penting DKPP dan TPD.
“Karena DKPP
dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat”, paparnya pada hari Rabu (11 Januari
2023).
“Maka dari
itu, jajaran sekretariat dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan diharapkan
berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara dengan berprinsip
pada integritas dan profesionalitas. Integritas diterjemahkan dalam jujur,
mandiri, adil dan akuntabel,” terang Syafaruddin lebih lanjut.
Ditegaskannya,
profesionalitas diterjemahkan dalam prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas,
tertib, terbuka, proposional, profesional, efektif, efisien, kepentingan umum .
“Di sisi
lain agar ASN tidak berhadapan dengan resiko hukum atau politik, selain
berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara, juga harus
berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai ASN,” jelasnya lagi.
Kode etik
dan perilaku sebagai ASN diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2024,
utamanya Pasal 5.
“Kode etik
dan perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN,” ujarnya.
“Disiplin
PNS ini ialah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tutur Syafaruddin lagi.
Tingkat dan
jenis hukuman disiplin bagi PNS, sebagaimana diungkapkannya, ada hukuman
disiplin ringan, sedang dan berat.
“Hukuman
disiplin PNS di KPU diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini
Sekretaris Jenderal KPU,” katanya.
Selanjutnya,
ia juga menyampaikan mengenai alur pemberian serta berlakunya hukuman disiplin.
“Ini semua
dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang Berintegritas”, pungkasnya. (tim
liputan*).
Editor : Putri