![]() |
Ibunda Almarhum Brigadir Yoshua Histeris Mendengar Tuntutan Jaksa Untuk Putri Candrawathi |
PONTIANAKNEWS.COM (JAKARTA) – Mendengar bacaan tuntutan hukum untu tersangka Putri Candrawathi hanya 8 Tahun Penjara, Ibunda almarhum Brigadir Yoshua Hutabarata, Rosti Simanjuntak menangis histeris, Tangisan itu sebagai bentuk kecewa atas tuntutan jaksa.
Seperti diketahui pada hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan
tuntutannya kepada dua tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdi
Sambu (FS) yang telah mengakibatkan ajudannya bernama Brigadir Yoshua
Hutabarata tewas menggenaskan.
"Tuntutan hari ini persidangan ini membuat hati saya sebagai ibu
hancur," ujarnya sambil menitikan air mata.
Rosti menilai dengan segala hal yang telah dilakukan Putri, harusnya jaksa
menuntut hukuman maksimal ke istri Ferdy Sambo itu.
"Padahal sejak awal pembunuhan hingga persidangan skenario ini sudah
sangat luar biasa," katanya pada hari Rabu (18 Januari 2023).
Perbuatan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dinilai Rosti sebagai
kejahatan yang luar biasa. Sehingga harus dituntut maksimal.
"Tuntutan bagi Putri selama delapan tahun tentu betul-betul bagi kami
sangat tidak adil. Padahal Putri dan saksi lainnya yang turut mengetahui
pembunuhan anak kami hanya dituntut yang ringan," katanya.
"Ini begitu sangat membuat hatiku semakin hancur, ini sangat tidak
adil bagi kami rakyat yang kecil ini," ujar Rosti sambil berurai air mata.
Sebelumnya JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara delapan
tahun. Jaksa berkeyakinan Putri ikut terlibat dalam pembunuhan Yosua.
Jaksa meyakini Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas
perbuatan Putri.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus
dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Sementara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara
karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana
bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Atas tuntutan
tersebut, Richard menangis dan dipeluk oleh pengacaranya. (tim liputan).
Editor : Putri