![]() |
Seorang Juru Parkir (Jurkir) berinisial DD (31) Ditangkap Polisi |
PONTIANAKNEWS.COM (KUBU RAYA) – Seorang Juru Parkir (Jurkir) berinisial DD (31) warga Sungai Raya ditangkap Polisi usai dilaporkan oleh korban yang kehilangan Handphone merk Iphone 7 yang tersimpan di motor yang diparkirkan di halaman Rumah Soto di Jalan Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan
terduga pelaku pencurian yang merupakan seorang Juru Parkir (Jurkir) di halaman
Rumah Soto di Jalan Sungai Raya tersebut dibenarkan Kapolres Kubu Raya AKBP
Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand
Saragih, S.H. saat dikonfirmasi pada hari Senin (23 Januari 2023).
“Peristiwa
itu berlangsung pada Kamis 12 Januari 2023 saat Korban bersama temannya makan
siang di Rumah Soto, pada saat hendak menyantap makanannya korban teringat
bahwa Handphone merk Iphone 7 miliknya tertinggal di dalam kendaraannya yang
terparkir di halaman Rumah Soto,” terang Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand
Saragih, S.H.
AKP
Hasiholand Saragih menjelaskan saat korban keluar dari Rumah Soto untuk mengecek
handphone di motornya ternyata sudah tidak ada lagi, ia pun bertanya kepada
seseorang pria (DD) yang berada di area parkiran, namun DD mengatakan tidak
tahu.
Perdebatan pun
terjadi, akhirnya DD sang Juru Parkir (Jurkir) mengakui perbuatannya selanjutnya
terduga pelaku DD mengambil handphone tersebut yang telah dibawa rekannya ke Beting
Pontianak Timur dan mengembalikannya kepada korban.
Namun karena
korban kesal terhadap perbuatan DD sang Juru Parkir (Jurkir), Korban pun
melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Raya dan menerima laporan dengan
Nomor : LP/B/5/I/2023/SPKT POLSEK SUNGAI RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR
tanggal 12 Januari 2023 untuk di tindak lanjuti.
"Setelah
menerima laporan dari korban kemudian petugas Satuan Reskrim Polsek Sungai Raya
langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan DD sang Juru Parkir (Jurkir)
ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukannya
penyidikan,” jelas Kapolsek Sungai Raya itu.
Setelah
dilakukan penyidikan, DD mengakui bahwa perbuatannya tersebut bersama temannya
berinisial NA sesama juru parkir di Rumah Soto.
DD sang Juru
Parkir (Jurkir) menceritakan pada saat motor korban parkir NA melihat ada handphone
di kendaraan korban, dikarenakan NA mengetahui CCTV Rumah Soto mengarah ke
halaman parkir, NA menyuruh DD untuk menutupi aksi NA agar tidak terlihat oleh
CCTV. Berhasil mengambil handphone NA langsung pergi ke Beting Pontianak Timur.
“Walaupun
Handphone sudah dikembalikan secara hukum delik pencurian dirumuskan secara
formil yang lebih menitik beratkan pada tindakan,” terang Hasiholand.
Saat ini rekan
DD sang Juru Parkir (Jurkir) yang berinisial NA dalam pengejaran pihak Kepolisian
Sektor Sungai Raya Dan Polres Kubu Raya dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian
Orang (DPO).
“Atas
perbuatannya DD dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e, Sub Pasal 362
KUHPidana dengan acaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sungai Raya
AKP Hasiholand Saragih, S.H. (tim liputan).
Editor :
Putri