![]() |
Walikota Pontianak, Edi Kamtono |
PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen dalam menangani penyakit TBC, Peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang penanganan TBC di Kota Pontianak menjadi upaya Pemkot Pontianak dalam mewujudkan komitmen tersebut.
Hal tersebut
disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai pertemuan komunitas dan
pemangku kepentingan jejaring layanan TB District-Based Public-Private Mix
(DPPM) yang digelar Yayasan Bina Asri di Hotel Aston Pontianak pada hari Kamis
(29 Desember 2022).
Edi Rusdi
Kamtono menerangkan, untuk menangani TBC yang merupakan penyakit menular ini
dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi bersama. Terutama dengan Yayasan Bina Asri
yang khusus menangani masalah penyakit TBC, dengan Dinas Kesehatan Kota
Pontianak, dunia usaha, masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama mengatasi
penyakit TBC di Kota Pontianak.
"Salah
satunya dengan pertemuan antara komunitas dan stakeholder untuk bersama-sama
membahas optimalisasi SPM Layanan TBC di Kota Pontianak," ujarnya.
Menurutnya,
sebagai penyakit menular, TBC umumnya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah
yang hidup dalam kondisi lingkungan tidak sehat. Penyakit TBC ini umumnya
menyebar di kawasan-kawasan padat penduduk dengan lingkungan yang kurang layak
dari segi kesehatan.
Lingkungan
yang tidak sehat misalnya sirkulasi udara yang kurang baik, tidak ada ventilasi
sehingga sirkulasi udara tidak berjalan, ditambah tidak adanya cahaya matahari
yang masuk mengakibatkan kondisi rumah lembab dan pengap.
"Mudahnya
penularan penyakit ini di lingkup keluarga
sehingga menyebabkan penyakit TBC masih menyebar di masyarakat,"
tuturnya.
Edi
menyebut, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Pontianak, angka penderita TBC
di Kota Pontianak sebanyak 1.893 orang. Meski demikian, dia meminta data ini
untuk divalidasi lagi terutama dengan dilakukannya screening di lingkungan
masyarakat. Ia menyayangkan masih ada masyarakat penderita TBC yang tidak
segera berobat ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang ada.
"Terkadang
pengidap TBC baru berobat ke rumah sakit ketika kondisinya sudah parah. Padahal
untuk pengobatannya membutuhkan waktu yang cukup lama setidaknya enam bulan
atau lebih," katanya.
Ketua
Panitia Penyelenggara, Sri Giati menjelaskan, kegiatan pertemuan yang digelar
selama dua hari, mulai tanggal 29 sampai 30 Desember 2022 ini diikuti sebanyak
17 peserta dari berbagai stakeholder dan mitra.
"Tujuannya
mengembangkan Rencana Kerja Bersama terkait strategi pemenuhan indikator TBC
pada SPM melalui pendekatan DPPM dan pelibatan berbagai pihak di Kota
Pontianak," terangnya.
Selain itu,
lanjutnya lagi, untuk mengetahui notifikasi TBC di layanan pemerintah dan
swasta serta mendorong layanan pemerintah dan swasta untuk dapat memenuhi SPM
melalui pertemuan dengan pihak legislatif dan eksekutif.
"Melalui
kegiatan ini diharapkan adanya identifikasi kasus TBC yang ternotifikasi di
fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta yang ada di Kota Pontianak,"
tutupnya. (tim liputan).
Editor :
Putri