![]() |
KPU RI Umumkan No Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 |
PONTIANAKNEWSCOM (JAKARTA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut 17 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, KPU RI menyampaikan pengumuman tersebut di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta pada hari Rabu malam (14 Desember 2022).
Dalam
pengantarnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim
Asy'ari mengatakan KPU RI telah menetapkan
Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR,
DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten
dan Kota Tahun 2024
"Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang
Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal
Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Berikut
ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 :
1.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
2.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
3.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
4.
Partai Golongan Karya (Golkar),
5.
Partai Nasional Demokrat (NasDem),
6.
Partai Buruh,
7.
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
9.
Partai Kebangkitan Nasional (PKN),
10.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11.
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),
12.
Partai Amanat Nasional (PAN),
13.
Partai Bulan Bintang (PBB),
14.
Partai Demokrat,
15.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
16.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan
17.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berikutnya,
Hasyim juga menyampaikan nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta
Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan Kota
Tahun 2024.
Berikut
ini daftar nomor urut enam partai lokal Aceh itu.
a.
Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,
b.
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19,
c.
Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20,
d.
Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,
e.
Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan
f.
Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.
Sebelumnya,
sebagaimana merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Sebelumnya,
penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua
mekanisme.
Pertama, bagi sembilan partai di parlemen,
mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih
undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, bagi partai
non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.
KPU sebelumnya telah mengumumkan tujuh belas
partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 itu setelah mereka dinyatakan memenuhi
syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (tim tiputan)
Editor : Putri