KPK Tahan Bupati Dan Sejumlah Pejabat Daerahnya
PONTIANAKNEWS.COM (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan menyita uang sekitar Rp1,5 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bangkalan dan sejumlah Pejabat Daerah Kabupaten Bangkalan Jawa Timur pada hari Jumat (9 Desember 2022).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian
Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ali Fikri di
sela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta.
"Dari proses penyidikan ini, kami
juga telah melakukan penyitaan, di antaranya uang Rp1,5 miliar yang itu menjadi
barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan," kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap
terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Sebagai penerima ialah
RALAI.
Sementara pemberi suap, yaitu Kepala Badan (Kaban)
Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy
(AEL), Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kabupaten
Bangkalan, Wildan Yulianto (WY).
Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten
Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas (Kadis)
Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ),
dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman
Hidayat (SH).
Selain itu, kata dia, KPK sampai saat ini juga telah
memeriksa 27 saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 orang
sebagai saksi," ungkap Ali.
KPK, kata dia, memastikan bakal terus mendalami dugaan suap
tersebut, baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya.
"Ini tentu akan terus berkembang dan kami juga terus
dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini
baik dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah kami
miliki," kata dia.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka RALAI
selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan
menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab
Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah
tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan
pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian
meminta komitmen "fee" berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan
untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan
sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI, yaitu
tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.
Adapun besaran komitmen "fee" yang diberikan dan
diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan
posisi jabatan yang diinginkan.KPK menduga besaran nilai komitmen
"fee" tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta yang teknis
penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI.
Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan
sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur
dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan
penentuan besaran "fee" sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran
proyek.
Sedangkan, jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka
RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar. KPK
mengungkapkan penggunaan uang yang diterima tersangka RALAI tersebut
diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.
Selain itu, kata dia, tersangka RALAI juga diduga menerima
pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu akan ditelusuri dan
dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik.
(Tim Liputan)
Editor : Putri