![]() |
Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana |
PONTIANAKNEWS.COM (TULUNGAGUNG) - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana yang telah dinyatakan dan berkekuatan hukum tetap, Seremoni pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Tulungagung dengan melibatkan seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah setempat, mulai Bupati, Kapolres, kepala pengadilan negeri, kepala BNNK serta sejumlah tamu undangan lain pada hari Jumat (9 Desember 2022).
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Ahmad Muchlis dalam sambutannya
mengatakan pemusnaan Barang Bukti ini bertujuan untuk mencegah risiko
penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Pemusnahan
ini rutin dilakukan jelang akhir tahun seperti ini dengan tujuan untuk mencegah
risiko penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab," kata Kepala
Kejari Tulungagung, Ahmad Muchlis.
Dijelaskan,
pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan berdasarkan Surat perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Tulungagung No : SP Pemusnahan-244/M.5.29/Kpa.5/12/2022
tanggal 8 Desember 2022.
"Barang
Bukti yang dimusnahkan dari kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap," jelasnya.
Barang
bukti yang dimusnahkan sebagian berasal dari hasil ungkap kasus/perkara
penyalahgunaan narkotika golongan I sebanyak 283,997 gram sabu (berasal dari 41
perkara yang telah divonis dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Barang Bukti sabu ini dimusnahkan dengan cara diblender
dengan air dan dibuang ke selokan Kemudian
barang bukti 116.553 butir pil dobel L dari 33 perkara.
Pil dobel L dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan air bersama 313,392 gram
ganja dan dibuang ke selokan,
sementara barang bukti lainnya dari 17 perkara yang
dimusnahkan dengan cara dibakar
"Lalu ada 1.790
botol minuman beralkohol jenis arak bari dan dua jerigen minuman beralkohol
lainnya dari 22 perkara," pungkasnya.
(tim liputan).
Editor
: Putri