![]() |
Kejaksaan Negeri Selamatkan Keuangan Negara Yang Di Korupsi Senilai Rp 7,5 Miliar |
PONTIANAKNEWS.COM(TANJUNGPINANG) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelamatkan keuangan negara senilai Rp7,5 miliar yang dikembalikan oleh seorang terpidana Kasus Korupsi Ferdy Yohanes yang diserahkan pada hari Minggu (11 Desember 2022).
Hal ini mendapat apresiasi oleh Kepala Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Joko Yuhono, Ia menyebut uang pengganti tersebut
berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi penyediaan lahan izin usaha
pertambangan operasi produksi (Iup-Op) Bauksit di Kabupaten Bintan periode
tahun 2018-2019.
"Ini sebuah prestasi yang patut
diapresiasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Joko
Yuhono.
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungpinang yang mengeksekusi
uang pengganti senilai Rp7,5 miliar itu, berdasarkan Surat Perintah
Kepala Kejari Tanjungpinang nomor print: -1328/l.10.10/fuh.1/12/2022,
tertanggal 6 Desember 2022.
"Ini juga sesuai Putusan
Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor: 15 pid-sus-tpk/2022/pn tpg
pada tanggal tanggal 8 November 2022 atas nama terpidana Ferdy
Yohanes,” ujarnya.
Joko menyampaikan uang pengganti korupsi tersebut akan
disetor ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tanjungpinang sangat serius dalam
memberantas korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tanjungpinang, Joko Yuhono mengatakan terpidana Korupsi Ferdy
Yohanes divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 8 November
2022.
Ferdy dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dan jika
uang denda tak dibayar, maka akan dikenakan hukuman pengganti 3 bulan penjara.
Terpidana Ferdi Yohanes terbukti melakukan perbuatan tindak
pidana korupsi bersama-sama dengan belasan terpidana lain, dalam penyalahgunaan
iup-op tambang bauksit di Kabupaten Bintan pada
tahun
2018-2019.
Perbuatan terpidana yang menawarkan dan meminta uang sewa
dari hutan lindung untuk ditambang, telah mengakibatkan aset yang menjadi milik
negara terlepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan
diterbitkannya atau keluarnya Iup-Op untuk penjualan kepada
badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan
sebesar Rp 7,5 miliar atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung
kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.
(tim liputan).
Editor : Putri