![]() |
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang |
PONTIANAKNEWS.COM (JAKARTA) - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK-PWI) Pusat memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Selanjutnya pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Hal tersebut
disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK-PWI)
Pusat, Ilham Bintang dalam rapat Rapat DK- PWI khusus yang didampingi
Sekretaris Sasongko Tedjo di Jakarta pada hari Kamis (15 Desember 2022).
Keputusan DK
didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama
pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku
Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak
sah menjadi anggota PWI.
Seperti
diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru
baru ini diangkat sebagai Kapolsek Blora.
Menurut
Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap
Ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.
Adapun Pasal
16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan
Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak
diperbolehkan menjadi anggota PWI. "Kita tidak mempermasalahkan statusnya
sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun
yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI).
Untuk itulah
sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan
memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan
PWI karena melanggar Kode Etik
Jurnalistik PD PRT PWI dan Kode Perilaku Wartawan.
"Yang
paling tinggi dalam organisasi Wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti
dia telah melanggar itu," ujar Ilham Bintang.
Ia
menegaskan siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) maka akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian
sebagai anggota. (tim liputan).
Editor :
Putri