![]() |
AJI Dan LBH Pers Desak Hentikan Penyusupan Intel Ke Institusi Pers |
PONTIANAKNEWS.COM (JAKARTA) – Viral seorang mantan kontributor televisi dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada hari Senin (12 Desember 2022) kini menjadi polemik dan perbincangan baik di dunia maya maupun di kalangan jurnalis.
Sementara itu
terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy
membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah menjadi kontributor
pada salah satu stasiun televisi nasional di wilayah hukumnya.
Ketua Aliansi
Jurnalis Indepenen (AJI) Indonesia, Sasmito menilai praktek tersebut
merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan
publik terhadap pers Indonesia.
Penyusupan
anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang
No. 40 Tahun 1999 Pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional
memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Oleh sebab
itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan
kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan
mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Selain itu,
pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya.
Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak
atas kemerdekaan pers.
Penyusupan
ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi
"Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima
suap."
Dalam kasus
ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk
mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi
wartawan.
Organisasi
pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar
belakang wartawan.
Hal ini akan
berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam
mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers
yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.
Lolosnya
anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan
ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara
umum.
Berdasarkan
hal-hal tersebut, Aliansi Jurnalis Indepenen (AJI) Indonesia dan Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak:
1. Mendesak
pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti
menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja
pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
2. Mendesak
Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi
kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga
perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak
terulang pada masa mendatang.
3. Mendorong
Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan
intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.
4. Mendorong
organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan
melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya
untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
5. Mendorong
perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan
latar belakang wartawan. (tim liputan).
Editor :
Putri