Seorang Nelayan Diamankan Polres Kubu Raya Diduga Lakukan Pencabulan
PONTIANAKNEWS.COM (KUBU RAYA) – Seorang nelayan berinisial SN (27) harus berurusan dengan aparat Kepolisian, SN ditangkap polisi terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur, anak yang masih berusia 14 tahun ini dicabuli saat rumah korban dalam keadaan sepi.
Hal itu
disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan,
S.T.K.,S.I.K. ketika dikonfirmasi ia mengtakan Polres Kubu Raya telah
mengamankan terduga pelaku pencabulan berinisial SN Ke Mapolres Kubu Raya.
"Kasus
dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Jumat (15 April 2022)
lalu dimana kakak korban mendapatkan kiriman video berdurasi 2 detik dari nomor
ponsel yang tidak dikenalinya, dimana video tersebut menampilkan korban dengan
seorang pria didalam kamar rumahnya,” terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya
kakak korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
“Laporan
korban tersebut sudah kami terima dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/326/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, Tanggal
09 September 2022, berdasarkan laporan tersebut Unit PPA Polres Kubu Raya
lakukan proses penyidikan dan penyelidikan,” jelas Iptu Teuku Rivanda Ikhsan.
Menurut
Rivanda, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam
15.00 Wib, ketika itu korban sedang dirumahnya yang dalam keadaan sepi, SN
datang menemui korban, melihat keadaan rumah sepi SN memulai aksi bejatnya
tersebut.
"Saat
ini terduga pelaku telah kami amankan di Polres Kubu Raya dan sampai saat ini
kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pengirim video kepada kakak
korban,” imbuhnya.
Kasat
Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K.,S.I.K. menjelaskan
atas perbuatannya, SN telah ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakan dengan
Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang Republik Indonesia
nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak. (tim liputan).
Editor : Putri