![]() |
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K, M.Si |
PONTIANAKNEWS.COM (KUBU RAYA) – Peristiwa kericuhan saat sidang lapangan sengketa lahan di Desa Kuala Dua Kecamatan sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada hari Jumat (9 September 2022) lalu berbuntut diamankanya 4 orang terduga pelaku pengeroyokan.
Sebelumnya diberitakan padahari Jumat (9 September 2022)
terjadi keributan pasca sidang lapangan kasus sengketa lahan di daerah tersebut
yang mengakibatkan Pengacara Penggugat serta timnya menjadi korban penganiayaan
sejumlah orang.
Dalam keterangan persnya Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold
HY Kumontoy, S.I.K, M.Si saat ditemui di Mapores Kubu Raya pada hari Senin (12
September 2022), Ia menyampaikan bahwa terkait kasus pengeroyokan terhadap
pengacara penggugat dan timnya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda
Kalimantan Barat.
"Berdasarkan laporan tersebut tim dari Polda Kalbar
dibantu dengan Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 4 orang yang
diduga pelaku dan langsung dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih
lanjut," ungkap Kapolres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K, M.Si
mengatakan meskipun laporan kasus tersebut di Polda Kalbar, namun Polres juga turut
membantu melakukan penyelidikan dan penggalangan.
Kepada terduga pelaku yang belum diamankan, Kapolres Kubu
Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy meminta untuk koperatif dan segera menyerahkan
diri karena Kepolisian saat ini sudah berhasil mengidentifikasi.
"Saya sudah perintahkan kepada jajaran untuk tetap
melakukan penggalangan kepada warga yang sudah teridentifikasi sebagai pelaku
untuk segera menyerahkan diri, kemarin juga sudah ada yang menyerahkan diri,
dan kami limpahkan ke Polda Kalbar,"tuturnya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K, M.Si
juga menegaskan bahwa peristiwa kericuhan saat sidang lapangan sengketa lahan ini
tidak ada kaitannya dengan SARA, melainkan murni tindak pidana penganiayaan.
"Kami dari Polres dan jajaran sudah berupaya untuk
mengungkap siapa pelaku pada kasus ini yang videonya sudah beredar, dan korban
juga sudah menyampaikan bahwa telah menyerahkan proses kasus ini ke
kepolisian," terangnya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy juga menghimbau
kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan berbagai informasi yang tidak
benar atau hoks bahkan informasi yang bersifat provokatif.
“Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan
informasi yang tidak benar atau Hoaks apalagi informasi yang sifatnya
provokatif, serahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang, marilah kita jaga
kondusifitas wilayah kita,” pungkas Kapolres Kubu Raya. (tim liputan).
Editor : Putri