![]() |
Polres Bandara Soetkarno-Hata Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,9 Milyar |
PONTIANAKNEWS.COM (TANGERANG) –
Kepolisian Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan pihak yang berupaya menyelundupkan puluhan ribu benih Lobster jenis
pasir dan mutiara tujuan Singapura senilai Rp 3,9 Milyar pada hari Sabtu (10 September
2022).
Hal tersebut
disampaikan Kapolres
Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dany Setiyono, SH., S.I.K.,M. Sc (Eng),
Ia membenarkan jika pihak
kepolisian Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan
34.000 bibit lobster jenis mutiara yang akan dikirim ke Singapura
dan mengamankan para tersangka pelakunya.
"Kami telah
mengamankan tiga orang yaitu, RH (37), S (35) dan EDS (53) bersama
barang bukti sebanyak 34 ribu bibit lobster jenis Mutiara yang sedianya akan
dikirim (diselundupkan) ke Singapura, jika dikonversi nilai bayi lobster itu
senilai Rp 3,9 miliar, jika dilihat dari nilai itu tentunya motif pelaku
mencari keuntungan," jelas Kombes Sigit.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta
membeberkan, modus yang digunakan para pelaku penyelundupan menggunakan
modus mengganti cover paket pengiriman dengan nama barang yang disamarkan.
“Modusnya, para pelaku ini mengcover kargo dengan
barang yang resmi," beber Kapolres.
Mantan Dirreskrimsus Polda
Jambi ini menjelaskan, pengungkapan penyelundupan benur ini berkat kejelian
petugas yang melakukan patroli di area kargo Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 8
September 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
"Pengungkapan ini berawal
dari petugas kami mendapati dua kendaraan pribadi yang mencurigakan di
area parkir truk Kargo, setelah diperiksa kendaraan itu membawa paket diduga
berisi benih lobster. Petugas kami langsung mengamankan tiga tersangka berikut
barang bukti, " jelas Sigit.
Mengenai peran para tersangka,
Kapolres Kombes Sigit memaparkan. Tersangka pertama, RH, warga Kedaung
Wetan, Neglasari, Kota Tangerang. Dia berperan menerima pesanan untuk mengurus
pengiriman benih lobster ke Singapura dengan dijanjikan mendapat imbalan Rp 20
juta.
Tersangka kedua S, warga Karet,
Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang membantu RH mengurus dokumen
pengiriman benih lobster di Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Dia dijanjikan
mendapat imbalan Rp 5 juta.
Sedangakan EDS yang merupakan warga
Wangunsari, Cisolok, Sukabumi, berperan menerima pesanan untuk mengantar atau
membawa barang dari pelabuhan Ratu menuju kargo Bandara Soekarno-Hatta dengan
iming - iming imbalan Rp 1,1 juta.
Para pelaku penyelundupan benih
lobster di Bandara Soekarno-Hatta itu akan dijerat dengan pasal 16 ayat (1) UU
RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI
Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang
perikanan Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda
paling banyak Rp1,5 miliar. (Tim Liputan).
Editor : Putri