![]() |
PNS Dan Personel Polres Kubu Raya Mendapat Penyuluhan Hukum |
PONTIANAKNEWS.COM (KUBU RAYA) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pembinaan terhadap semua unsur internalnya, seperti yang dilakukan sejumlah Personel dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Polres Kubu Raya yang mengikuti Kegiatan Pembinaan dan penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Kalbar.
Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Polres Kubu Raya yang mengikuti penyuluhan
hukum oleh Bidkum Polda Kalbar yang dilaksanakan pada hari Jumat (2 September
2022) pukul 08.10 WIB bertempat di Aula Polres Kubu Raya jalan Arteri Supadio
Sungai Raya.
Kegiatan
dihadiri Kabidkum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, S.H., M.S.I., Kasubbid
Sunlihkum Polda Kalbar, AKBP Wisnu Broto A., S.H., Kapolres Kubu Raya diwakili
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Shandy W.G. Suawa, S.P, S.I.K., M.H.;
Kegiatan penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Kalbar ini
juga di hadiri Pejabat Utama (PJU) Polres Kubu Raya, Para Kapolsek Jajaran
Polres Kubu Raya, Para Kanit Samapta, Kanit Reskrim dan Kanit Provos Polsek
Jajaran Polres Kubu Raya.
Dalam kata
sambutan Kapolres Kubu Raya yang diwakili Wakapolres Kubu Raya Kompol Shandy
W.G. Suawa, S.P, S.I.K., M.H. mengucapkan selamat datang kepada Kabidkum dan
rombongan yang telah berkenan hadir di Polres Kubu Raya.
Pada
kesempatan tersebut Wakapolres Kubu Raya menyasmpaikan pesan agar para peserta
penyuluhan mengikuti Kegiatan Pembinaan dan penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda
Kalbar dengan sungguh-sungguh.
“Kegiatan Pembinaan
dan penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Kalbar ini adalah hal rutin dan sangat
penting diikuti, oleh karena itu kami berharap para peserta untuk
bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini hingga akhir,” ungkap Kompol Shandy
W.G. Suawa.
Sementara
itu dalam sambutan pengantarnya Kabidkum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi
Handayani, S.H., M.S.I menyampaikan beberapa pesan agar bisa menjaga citra baik Kepolisian baik dalam bertindak
maupun melayani masyarakat.
“Polri untuk
sekarang ini untuk berhati-hati dalam bertindak, Lebih mempertajam tentang
undang-undang yang berlaku, Untuk berhati-hati terhadap sosial media yang
mengandung unsur perpecahan,” ucap Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Kegiatan penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Kalbar ini
juga membahas tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
dan Komisi Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan
Melekat di Lingkungan Polri.
Pada akhir
kegiatan ini Kabidkum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani juga berharap sgar
Personel Polres Kubu Raya dapat mempedomani dari penyuluhan Perpol Nomor 7
Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri dan
Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. (tim
liputan).
Editor : Putri