Sekda Provinsi Kalbar dr. Harisson M.Kes. Saat Terima Aliansi Buruh Kalbar |
PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar dr. Harisson M.Kes., mengatakan Pemprov Kalbar akan tindaklanjuti suara hati buruh Ke Pemerintah Pusat, hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi dari Gabungan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat, di Ruang Rapat Wagub Kalbar, Kantor Gubernur Kalbar pada hari Rabu (14 September 2022).
Keluhan atas
keputusan Pemerintah Pusat yang telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
beberapa waktu yang lalu disampaikan langsung oleh Koordinator Wilayah KSBSI
Kalimantan Barat, Suherman saat audiensi yang diterima langsung oleh Sekretaris
Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar dr. Harisson M.Kes.
“Dengan
menaikkan harga BBM, tentunya sangat berdampak terhadap kesejahteraan buruh
atau pekerja di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat. Hal ini menambah beban
biaya hidup dan sangat dirasakan oleh para buruh atau pekerja yakni berdampak
pada kenaikan biaya transport dan kenaikan kebutuhan pokok lainnya,” ungkap
Koordinator Wilayah KSBSI Suherman.
Selain itu,
Suherman juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi dan mencermati serta memberikan
solusi akibat dampak kenaikan harga BBM dengan membuat aturan yang keberpihakan
kepada buruh atau pekerja yang ada di kalbar.
“Kami
meminta Pemda Kalbar untuk meminta solusi atas kesenjangan yang akan timbul
akibat dampak kenaikan BBM dengan menyediakan subsidi terhadap buruh atau pekerja
yang ada di Kalbar, sebelum adanya kenaikan upah dari pengusaha atau menunggu
kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diusulkan pada akhir tahun 2022
kepada Gubernur Kalbar untuk upah di tahun 2023 mendatang. Kami juga berharap
Pemda Kalbar dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan memberikan
perlindungan bagi pekerja. Tidak hanya itu, sering juga ditemukan para buruh
atau pekerja bekerja melebihi batas jam kerja dan tidak dibayar upah lembur
mereka. kami memohon untuk Pemda dilakukan penindakan yang adil bagi kami,"
harapnya.
Sementarta
itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar dr. Harisson M.Kes., mengatakan
bahwa aspirasi dari Gabungan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat
akan ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat.
“Mereka
inikan menolak kenaikan harga BBM, maka kita Pemerintah Provinsi akan
menyampaikan aspirasinya ke Pemerintah Pusat. Serikat buruh ini juga menolak
tentang Omnibus Law berkenaan kluster ketenagakerjaan, ini juga akan kita
sampaikan ke Pemerintah Pusat. Mereka juga menyampaikan permasalahan
ketenagakerjaan seperti adanya perusahaan yang nakal tidak memasukkan pekerja
atau buruh ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta upah lembur yang
tidak dibayarkan, akan kita tindak lanjuti segera melalui Dinas Ketenagakerjaan
dan Transmigrasi Provinsi Kalbar,” ujar Harisson.
Sekretaris
Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar dr. Harisson menjelaskan Pemerintah Provinsi
akan menyampaikan hal tersebut sebagai aspirasi Gabungan Aliansi Serikat
Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat, tentang penolakan atas keputusan Pemerintah
Pusat yang telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu yang
lalu. (tim liputan).
Editor : Putri