![]() |
Sekretaris Utama BNN RI, Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si. |
PONTIANAKNEWSW.COM (LOMBOK BARAT) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada penyidik dan analis bidang pemberantasan di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi, dan Kabupaten serta Kota di Aruna Senggigi Resort and Convention, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat dari hari Rabu hingga Jumat (14-16 September 2022).
Bimbingan
Teknis (Bimtek) Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menghadirkan
narasumber dari PPATK, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan HAM, dan Mahkamah Agung ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional
Republik Indonesia (BNN RI) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., pada hari Rabu (14 September 2022).
Dalam
sambutannya, Sekretaris Utama BNN RI berharap agar Bimtek ini dapat menjadi
wadah diskusi bagi para penyidik BNN RI dalam membahas dan memecahkan masalah
terkait TPPU dari hasil kejahatan narkotika yang terjadi selama ini.
“Kepada
seluruh penyidik BNN dan perwakilan Jaksa yang hadir pada kegiatan ini, Saya
harap dapat berdiskusi membahas masalah-masalah yang terjadi selama ini guna
mencari solusi dan pemecahan masalah dalam menghadapi kejahatan TPPU narkotika
yang saat ini semakin berkembang modus operandinya”, ujar Sekretaris Utama BNN
RI.
Selain
itu, Ia juga berharap kehadiran para Jaksa dalam Bimbingan Teknis ini dapat
memberikan masukan kepada penyidik terhadap hal-hal yang selama ini ditemukan
dalam berkas perkara yang diajukan oleh penyidik, sehingga kedepannya tidak
lagi menjadi beban dan hambatan dalam menghadapi para pelaku kejahatan TPPU
narkotika, serta satu visi dalam melawan pelaku kejahatan narkotika melalui proses
penyidikan TPPU.
Pencucian
uang atau money laundering merupakan salah satu modus operandi yang digunakan
para bandar untuk menyamarkan hasil kejahatan narkotika agar tampak seolah-olah
sebagai harta kekayaan yang sah.
Oleh
karena itu, pengungkapan TPPU dalam tindak pidana narkotika merupakan salah
satu langkah strategis dalam memberantas kejahatan narkotika dengan menggunakan
pendekatan follow the money, follow the asset, guna memiskinkan para bandar
sebagai upaya menghentikan mata rantai sindikat kejahatan narkotika di
Indonesia.
Selain
memberantas kejahatan narkotika melalui pengungkapan kasus TPPU, BNN RI juga
gencar melakukan upaya preventif melalui kerja sama dengan penyedia jasa
keuangan PPATK, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung,
serta instansi terkait lainnya. (Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI).
Editor : Putri