Ketua Bawaslu RI Rahmat Bahgjja, S.H., LL.M
PONTIANAKNEWS.COM (DENPASAR) - Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M. M., M. H., mengikuti Rapat Koordinasi Bawaslu dan Kepala Daerah Dalam Mewujudkan Netralitas ASN Seluruh Indonesia Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bahgjja, S.H., LL.M., di Hotel The Trans Resort Bali, Seminyak pada hari Selasa (27 September 2022).
Bawaslu
mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membentuk peraturan berkenaan
dengan penanganan pelanggaran netralitas ASN. Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa
Mendagri beserta Kepala BKN sebelumnya telah menandatangani kesepakatan dalam
melakukan sinkronisasi pencegahan dan penindakan.
"SKB
dalam karakteristik hukum bisa disebut hukum materiil dan formil. PKPU adalah
interpretasi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dilakukan penyelenggara utama,
KPU sebagai penyelenggara utama karena pelaksanaan kegiatan adalah KPU. Bawaslu
sebagai pengawas proses penyelenggara utama. Dengan demikian proses yang baik
saat ini menjadi pondasi dasar dalam mewujudkan kedepan pengaturan tentang
netralitas ASN. Sudah saatnya ASN untuk lebih berhati-hati. ASN harus tahu
bagaimana menggunakan medsos, ASN tidak ikut dalam polarisasi pembelahan jika
terjadi kompetisi yang ketat pada pilpres mendatang. Sosmed mampu membuat
eskalasi tinggi, sosmed akan menjadi perhatian Bawaslu baik dalam pelanggaran
netralitas ASN, fitnah, hoax hingga black campaign," tegas Ketua Bawaslu
RI dalam arahannya.
Pria
kelahiran Medan ini juga berharap nantinya akan ada upaya konkrit dalam upaya
pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Termasuk dengan adanya, sehingga PKPU
akan lebih kuat lagi. Tujuannya tak lain untuk menjaga ASN ke depan agar tidak
menyalahgunakan kewenangan hak politiknya.
Pada
kesempatan tersebut, Wagub Kalbar menyampaikan bahwa pertemuan bersama Bawaslu
RI, Kemendagri dan Kesbangpol RI ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN
dalam menatap Pemilu tahun 2024, yang sudah diatur berdasarkan Undang - Undang
dalam menjaga netralitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kepada
seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya harap agar
bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 mendatang, sekalipun dalam
hati mendukung salah satu pilihan akan tetapi untuk profesional, serta bijak
dalam bermedsos," harap Ria Norsan.
Kegiatan
tersebut turut dihadiri Dirjen Politik dan Hukum Kemendagri Dr. Drs. Bahtiar,
M. Si, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Dr. Otok
Kuswandaru, S. Sos., M. Si., SIPA, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan
Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Dr. Cheka Virgowansyah, S. STP., ME.,
Staf Ahli Kemenpan RB Dr. Drs. Muhammad Imaduddin SH, M. Si, Ketua Komisi
Aparatur Sipil Negara Prof. Dr Agus Pramusinto MDA, Anggota Badan Pengawas
Pemilu, Puadi, S. Pd., MM., dan Gubernur Seluruh Indonesia atau Pejabat yang
mewakili. (tim liputan).
Editor : Putri