![]() |
KPK RI Ajak Pemuda Dan LSM Awasi Tindak Korupsi Di Kalbar |
PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) - Para pemuda dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di Kalimantan Barat diharapkan turut berperan aktif dan mengingatkan diri sendiri untuk tidak melakukan tindak korupsi.
Pemuda
merupakan bagian dari calon pemimpin bangsa sekaligus mendorong Pemerintah
Daerah (Pemda) melaksanakan tugas dengan baik dan ikut melakukan pengawasan.
Jika
ditemukan tindakan korupsi, para pemuda juga diharapkan turut berperan aktif
memberikan masukan dan kritikan demi kelancaran kegiatan di Kalbar.
Hal itu
disampaikan Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK RI, Brigjen. Pol.
Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, S.I.K., S.H., M.H., M.M., saat membuka Bimbingan
Teknis Kelas Pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi di Hotel Ibis
Pontianak, pada hari Selasa (6 September 2022).
Gubernur
Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., jajaran Forkopimda Provinsi
Kalimantan Barat dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat, hadir dalam kegiatan yang mengangkat tema "Partisipasi
Pemuda dan LSM Membangun Provinsi Kalbar Bebas Dari Korupsi".
Melanjutkan
sambutannya, Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK RI mengatakan upaya
dalam mencegah tindakan korupsi tidak hanya dalam penegakan hukum melainkan
juga pendidikan yang ditanam sejak dini agar anak-anak mengenal lebih dalam
budaya anti korupsi.
"Oleh
karenanya, dalam rangka membangun budaya anti korupsi ini, KPK-RI mengedepankan
dua kegiatan pendidikan dan mendorong Pemda yakni di Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan untuk membangun kurikulum pendidikan guna mengubah pemikiran supaya
anti korupsi," ujarnya.
Sementara
itu, Gubernur mengatakan tata kelola pemerintahan harus berjalan sesuai aturan
yang berlaku dan tidak memberikan ruang yang dapat menguntungkan diri sendiri,
kelompok, maupun untuk orang lain.
"Saya
ambil contoh tarif HGB diatas HPL. Aturan ini saya lihat sangat rawan terjadi
negosiasi yang bisa menguntungkan pelaku dan pelaksana, tentu ini akan dapat
merugikan negara dan harus diubah pola aturannya,".
Gubernur
menegaskan jika terdapat tindak korupsi pada jajarannya, maka ASN tersebut akan
dicopot dari jabatannya atau diberhentikan.
"Untuk
tenaga kontrak, kalau ada masalah (korupsi) langsung saya berhentikan.
Sedangkan untuk ASN, kami berkeinginan mencopot jabatannya, namun KASN hanya
menurunkan eselonnya. Menurut saya, kalau orang sudah melakukan pelanggaran
tindak korupsi, bisa melakukan hal serupa dimanapun dirinya ditempatkan,"
tegas H. Sutarmidji menutup sambutan.
Pemukulan
gong oleh Direktur Perwakilan KPK RI menjadi tanda dibukanya Bimbingan Teknis
Kelas Pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi.
Selanjutnya,
Gubernur Kalbar menyematkan tanda peserta secara simbolis dan ditutup dengan
foto bersama. (tim liputan).
Editor : Putri