![]() |
Pria berinisial NI (32) bersama Barang Bukti Diamankan Polres Kubu Raya |
PONTIANAKNEWS.COM (KUBU RAYA) - Seorang Pria berinisial NI (32) asal Jawa Timur yang juga karyawan pembuat gigi palsu di Sungai Raya Dalam harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena dengan sengaja mengambil video seorang gadis yang tengah mandi dengan ponselnya.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., pada Jumat (16 September 2022) Ia mengatakan Satreskrim Polres Kubu Raya telah mengamankan seorang tersangka berinisial NI (32) tahun asal Jawa Timur yang telah dilaporkan warga karena tindak pidana Asusila.
“Kejadian
tersebut dilakukan tersangka saat memasuki kamar mandi umum yang letaknya
bersebelahan dengan kamar mandi rumah korban di daerah Sungai Raya Dalam
Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Iptu Teuku Rivanda Ikhsan.
Kasat
Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan menjelaskan kejadian
tersebut bermula saat tersangka berinisial NI (32) berada di dalam kamar mandi
umum dan mendengar seseorang yang sedang mandi yang letaknya bersebelahan
dengan kamar mandi Tersangka.
Rivanda mengatakan
pada saat itu seorang gadis berinisial KA (18) sedang berada di kamar mandi,
selanjutnya timbul niat jahat pelaku untuk merekam KA yang sedang mandi
menggunakan ponselnya.
"Pada
saat itu KA yang sedang mandi melihat ponsel yang mengarah ke dirinya melalui
celah flapon atau celah pembatas dinding, sontak KA berteriak meminta tolong
kepada keluarganya bahwa ada seseorang yang merekam dirinya yang sedang mandi,
pada saat ponsel bergerak atau ditarik oleh NI karena mendengar teriakan KA, NI
bergegas menarik ponselnya namun KA berteriak kembali untuk meminta tolong
keluarganya kekamar mandi sebelah untuk mengamankan tersangka agar tidak bisa
melarikan diri,” terang Kasat Reskrim Polres Kubu Raya ini.
Atas kejadian
tersebut, keluarga korban kemudian menghubungi dan membuat laporan ke Polres
Kubu Raya, petugas langsung mendatangi TKP untuk mengamankan tersangka bersama barang
bukti berupa satu buah ponsel merk OPPO warna Gold Putih ke Mapolres Kubu Raya.
Setelah
dilakukan peyelidikan dan penyidikan tersangka mengakui perbuatannya, bahwa
benar melakukan perekaman KA yang sedang mandi menggunakan ponsel miliknya
dengan cara tersangka menaiki bak air dan mengarahkan ponselnya melalui celah
flapon atau celah pembatas dinding ke arah KA yang sedang mandi dan merekamnya.
"Dari
hasil pemeriksaan Polisi NI mengakui perbuatannya dan baru pertama kali melakukan
hal itu, Ia juga mengaku bahwa video tersebut untuk dijadikan koleksi
pribadinya, meski demikian kami akan melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujar
Iptu Teuku Rivanda Ikhsan.
Saat ini NI sudah diproses sesuai laporan KA dengan LP/B/295/VIII/Res1.24/2022/KALBAR/RES KUBU RAYA, Tanggal 27 Agustus 2022, dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan acaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun. (tim liputan).
Editor : Putri