![]() |
Jalan Trans Kalimantan Sungai Ambawang Kembali Memakan Korban |
PONTIANAKNEWS.COM (KUBU RAYA) – Jalan Trans Kalimantan kembali memakan korban, sorang bocah berusia 13 tahun atas nama Fitri tewas saat alami kecelakaan di Jalan Raya Trans Kalimantan Km 48, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada hari Senin (12 September 2022) pada pukul 07.30 wib pagi.
Kecelakaan maut tersebut melibatkan Sepeda motor Yamaha
Jupiter Z1 KB 4742 MW yang dikendarai Fitri (13) tahun dengan Mobil Truck KB
8268 MF yang dikemudikan oleh Andreas Bunsur (49) tahun, yang mengakibatkan
Fitri tewas ditempat.
Peristiwa kecelakaan lalulintas (Lakalantas) tersebut
disampaikan Kasat Lantas Polres Kubu Raya, Iptu Apit Junaidi melalui Kanit Laka Ipda I
Wayan Mahardika, S.H.
"Kejadian tersebut benar, sekitar pukul 07.30 wib,
korban Fitri (13) tahun meninggal dunia di tempat kejadian perkara ", ujar
Ipda I Wayan Mahardika.
Kanit Laka Polres Kubu Raya, Ipda I Wayan Mahardika menjelaskan
kronologis peristiwa kecelakaan tersebut berdasarkan keterangn dari saksi mata
dan olah TKP bermula pada saat sepeda motor KB 4742 MW yang dikendarai oleh
Fitri (13) hendak menyebrang di Jalan Raya Trans Kalimantan Km 48, Desa Teluk
Bakung ke arah kerumahnya, kemudian melaju dengan kecepatan tinggi satu unit
truck KB 8268 MF yang dikemudikan oleh Andreas Bunsur (49) dari arah Pontianak
menuju Tayan.
“Dikarenakan jarak yang terlalu dekat sehingga kecelakaan
tidak bisa terhindarkan yang menyebabkan pengendara sepeda motor atas nama
Fitri (13) warga Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang meninggal dunia
ditempat kejadian perkara," jelasnya.
Saat ini barang bukti kendaraan telah diamankan di
Satlantas Polres Kubu Raya sementara korban telah diserahkan kepada pihak
keluarga.
Melihat seringnya terjadi kecelakaan lalulintas yang
banyak memakan korban di jalan Trans Kalimantan Kanit Laka Polres Kubu Raya, Ipda
I Wayan Mahardika menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum
Polres Kubu Raya untuk berhati-hati dalam berkendaraan dan berharap orangtua
untuk tidak membiarkan anak-anak dibawah umur dan belum memiliki Surat Izin
Mengemudi (SIM) mengemudikan kendaraan baik roda dua atau kendaraan roda empat.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga Kalimantan
Barat terkhusus Kabupaten Kubu Raya, Jangan berikan Maut kepada pundak si anak,
dan jangan berikan kasih sayang berujung maut kepada mereka yang belum cukup
umur untuk mengemudikan sepeda motor maupun kendaraan roda empat di jalan umum
dimana mereka belum cukup umur dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM),”
tegas Ipda I Wayan Mahardika. (tim liputan).
Editor : Putri