![]() |
Ini Persyaratannya Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu 2024 |
PONTIANAKNEWS.COM
(KUBU RAYA) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera melakukan rekrutmen dan
mulai melaksanakan Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan
di masing-masing daerah.
Panwaslu Kecamatan
merupakan panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Serentak
2024 mendatang, Hal tersebut disampaikan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Uray Juliansyah
ketika di konfirmasi melalui Saluler pribadinya pada hari Senin (19 September
2022).
“Iya Bawaslu akan
mulai membuka Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan
di masing-masing daerah, dan dilakukan secara terbuka, kami persilahkan yang akan
ingin menjadi Panwascam didaerahnya masing-masing,” ujar Uray.
Melansir dari
laman resmi Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, pendaftaran di mulai tanggal 21 – 27
September 2022 dengan persyaratan pendaftarannya sebagai berikut :
Persyaratan
1. Warga Negara
Indonesia.
2. Pada saat
pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada
Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau
lebih.
5. Mempunyai
integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
6. Berdomisili di
wilayah sesuai Kecamatan yang bersangkutan dibuktikan dengan
Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7. Memiliki
kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.
8. Tidak pernah
menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan
partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9. Tidak pernah
menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil
presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan
dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
10. Mampu secara
jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
11. Mengundurkan
diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah apabila terpilih.
12. Bersedia
bekerja penuh waktu.
13. Berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
14. Bersedia tidak
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak dalam
ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
16. Mendapatkan
izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (tim liputan).
Editor : Putri