![]() |
Gubernur H Sutarmidji Sebut Reforma Agraria Untuk Kesejahteraan Rakyat |
PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) - Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji, SH., M. Hum., membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria, hal ini dilakukan melalui penataan aset yang diikuti dengan penataan penggunaan tanah dan penataan akses Rakor dilaksanakan di Hotel Mercure, Jalan Ahmad Yani Pontianak pada hari Rabu (14 September 2022).
Kegitan ini
turut dihadiri Bupati Sambas H.Satono, S. Sos. I., M. H., Bupati Bengkayang
Sebastianus Darwis, SE., MM., Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yusra, A. Md.,
Kakanwil BPN Kalbar Ery Suwondo, S. H., Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan
BPN Kalbar Amir, S. ST., M. H, Provinsi
Kalimantan Barat.
Reforma
Agraria sebagai upaya untuk melakukan penataan ulang struktur penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan
mensejahterakan rakyat.
Gubernur
Kalbar mengapresiasi Kegiatan rapat Koordinasi ini karena bertujuan sebagai
forum untuk diskusi mengenai identifikasi permasalahan serta mengkolaborasikan
masalah dan solusi dari topik pembahasan Pelaksanaan Reforma Agraria di Kawasan
Perbatasan hingga dapat menghimpun dan mengsingkronkan data dengan instansi
terkait realisasi TORA dari 20 persen Pelepasan Kawasan Hutan untuk peraturan,
serta juga untuk menyepakati langkah konkret selanjutnya terhadap kas TORA yang
belum terealisasi di Kalimantan Barat sehingga mampu memberikan dampak positif
bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat.
“Pelaksanaan
Reforma Agraria di Kalimantan Barat masih perlu mendapat perhatian yakni
pemenuhan target redistribusi tanah dengan penyediaan alokasi sumber Tanah
Objek Agraria (TORA) berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan seluas 4,1 juta Ha
yang dilaksanakan melalui Penyelesaian Penguasaa0n Tanah dalam Rangka Penataan
Kawasan Hutan (PPTPKH). Salah satu capaian PPTPKH yang menjadi bahasan di
Kalimantan Barat adalah mengenai sumber TORA yang berasal dari 20 persen
Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan. Berdasarkan data dari Kementerian
LHK, dalam Peta Indikatif PPTPKH, Provinsi Kalimantan Barat terindikasi
memiliki potensi sumber TORA dari 20 persen Pelepasan Kawasan Hutan untuk
Perkebunan seluas 28.088,56 Ha yang tersebar di Kabupaten Ketapang seluas
22.628,98 Ha, Kabupaten Kubu Raya seluas 1.782,70 Ha, Kabupaten Sanggau seluas 3.673,52 Ha, dan Kayong Utara 3,36 Ha,” ungkap Sutarmidji.
Gubernur
Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji juga mengatakan dalam
melaksanakan Reforma Agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memegang
peranan penting sebagai wadah koordinasi yang berada di Tingkat Pusat hingga
Tingkat Daerah baik Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Reforma
Agraria melalui GTRA diharapkan dapat menjadi forum menjawab permasalahan-permasalahan
mengenai Pelaksanaan Reforma Agraria di Kawasan Perbatasan Negara serta
Mekanisme pemenuhan alokasi TORA dari 20 persen Pelepasan Kawasan Hutan untuk
Perkebunan. (tim liputan).
Editor : Putri