![]() |
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani |
PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak telah mendistribusikan Buku Pokok Pemakaman kepada kelurahan, yayasan pemakaman, Dinas Kesehatan Kota Pontianak yang menaungi rumah sakit-rumah sakit hingga ke RT.
Buku pokok
pemakaman merupakan pelaporan tentang peristiwa penting kematian yang dialami
oleh warga. Buku pokok pemakaman ini upaya Disdukcapil dalam memberikan
kemudahan bagi masyarakat dalam pelaporan dan penerbitan akta kematian di Kota
Pontianak.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, Ia menerangkan,
Buku Pokok Pemakaman sangat penting karena di dalamnya tercatat pelaporan
peristiwa penting yakni berkaitan meninggalnya seseorang sehingga akan
berpengaruh terhadap database kependudukan, Hal itu disampaikan saat ditemui di
ruang kerjanya pada hari Jumat (16 September 2022).
Sebab dari
data konsolidasi secara berkala berkaitan dengan bertambah atau berkurangnya
penduduk dalam suatu wilayah ditentukan oleh kepindahan, kedatangan, lahir dan
kematian.
"Kalau
masyarakat disiplin menyampaikan laporan data kematian, tentu ini berdampak
pada database kependudukan di Kota Pontianak sehingga menjamin akurasi data
tersebut," ujarnya.
Pada
pelaksanaan program Buku Pokok Pemakaman, pihaknya melakukan evaluasi terhadap
pencatatan atau pelaporan peristiwa kematian warga. Sebelumnya, Disdukcapil
Kota Pontianak sudah menyalurkan 100 buku pokok pemakaman ke RT-RT pada tahun
2019.
Memang
sebagian RT ada yang melaporkan kembali ke Disdukcapil, namun ada pula yang
masih belum menyampaikannya. Kemudian, lanjut Erma, tahun 2022 pihaknya
mencetak kembali Buku Pokok Pemakaman dan didistribusikan kepada yayasan
pemakaman, termasuk Dinas Kesehatan Kota Pontianak yang membawahi rumah
sakit-rumah sakit.
"Ketika
ada warga yang meninggal di rumah sakit, kami berharap rumah sakit mengisi buku
pokok pemakaman sebagai laporan ke Disdukcapil Kota Pontianak," tutur
Erma.
Selain itu,
tanggal 25 Mei 2022 lalu, kembali didistribusikan Buku Pokok Pemakaman kepada
29 kelurahan, yang secara simbolis diserahkan langsung oleh Wali Kota Pontianak,
Edi Rusdi Kamtono bersamaan launching mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
"Dari
buku pokok pemakaman yang sudah kami distribusikan kepada yayasan maupun lurah,
sudah banyak yang melaporkan ke Disdukcapil. Tentunya setelah dilaporkan,
selanjutnya kami memproses akta kematian dari warga yang dilaporkan
kematiannya," terangnya.
Buku pokok
pemakaman berisikan data antara lain asal kelurahan, lokasi terjadinya
peristiwa kematian yang dilaporkan, nama warga yang dilaporkan meninggal dunia,
kapan terjadinya dan penyebab kematiannya seperti karena sakit atau karena hal
lainnya.
Kemudian
juga tercantum saksi-saksi serta keterangan lainnya. Buku tersebut
ditandatangani oleh lurah kalau yang menyampaikannya dari kelurahan. Sedangkan
bila yang melaporkan dari yayasan pemakaman maka ditandatangani oleh pihak
yayasan pemakaman.
"Masyarakat
ketika melaporkan kematian keluarga atau warganya, tentu dari pihak Disdukcapil
akan menerbitkan akta kematiannya. Manfaat akta kematian ini antara lain untuk
mengurus hak kewarisan dan lain sebagainya," pungkasnya. (tim liputan).
Editor : Putri