![]() |
Dilaporkan Warga Pria Di Kecamatan Kubu Ini Ditangkap Polisi |
PONTIANAKNEWS.COM (KUBU RAYA) – Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengamankan seorang pria berinisial NN Warga Desa Air Putih terduga bandar judi jenis Lofu di Dusun Purwodadi Desa Air Putih Kecamatan Kubu pada hari Kamis (8 September 2022).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kubu Iptu Heru Anggoro,
S.E., M.H., Ia menjelaskan bahwa Personil Reskrim Polsek Kubu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian LOFU bertempat di Dusun Purwodadi Desa Air
Putih Kecamatan Kubu.
“Penangkapan terduga
Pelaku Perjudian (NN) warga Kubu ini berdasarkan laporan warga kepada unit reskrim
Polsek Kubu denganLaporan Polisi Nomor : LP/ A /
314 / IX/ 2022 / SPKT-UNIT RESKRIM/POLSEK KUBU/RES KUBU RAYA / POLDA KAL-BAR
Tanggal 8 September 2022,” terang Kapolsek.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Kubu bersama
personil bergerak untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan serangkaian
penyelidikan bahwa benar (NN) warga Kubu yang beralamat di Dusun Purwodadi Desa
Air Putih Kecamatan Kubu melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan
membuka perjudian LOFU dan dilakukan penangkapan terhadap (NN).
Dari penagkapan tersebut Polisi mengamankan beberapa
barang bukti berupa dua buah dadu LOFU bergambar di setiap sisi buah dadu, satu
lembar potongan kain lapak LOFU, satu buah bungkus rokok Marlboro, Uang Ratusan
Ribu Rupiah.
“Selanjutnya terduga
bandar judi jenis Lofu berinisial
(NN) beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Kubu untuk dilakukan
Penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Kapolsek Kubu, Iptu Heru Anggoro menghimbau kepada
masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak melakukan perbuatan melangggar
hukum, khususnya perjudian dan tindakan
yang melanggar hukum lainnya. (tim liputan).
Editor : Heri