![]() |
Pelaku Pencuri Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Hasil Curiannya |
PONTIANAKNEWS.COM
(KUBU RAYA) – Belum sempat menjual
motor curiannya, IS (21) pelaku pencurian 1 unit sepeda motor ini harus pasrah
saat diringkus petugas Kepolisian Sektor Rasau Jaya jajaran Polres Kubu Raya pada
Kamis (28 Juli 2022) lalu.
Pelaku
berinisial IS ini ditangkap di kawasan Jalan Ampera Pontianak kota, dirinya
harus berurusan dengan petugas lantaran nekat membawa lari sepeda motor di
kawasan Desa Pematang Tujuh Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.
Kronologis
bermula saat Sawal melihat motor yang diparkirnya di sebelah bengkelnya raib
pada Rabu (27/07/2022) dini hari.
Hal
tersebut disampaikan Kapolsek Rasau Jaya, Ipda Arthur kepada redaksi
kalbarnews.co.id melalaui siaran pers yang diterima pada hari Selasa (2 Agustus
2022).
"Dari
laporan Korban atas nama Sawal yang melihat motornya sudah tidak ada saat
dirinya akan sholat subuh namun melihat motor maticnya hilang sehingga korban
langsung membuat laporan kehilangan di Polsek Rasau Jaya," ungkap Kapolsek
Rasau Jaya.
Berdasarkan
laporan tersebut, Kapolsek Rasau Jaya memerintahkan anggotanya untuk langsung
bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi sehingga diketahuilah
keberadaan pelaku di kawasan Pontianak Kota.
"Pelaku
mengakui jika telah mencuri dan barangnya belum sempat dijual lantaran keburu
ditangkap," jelas Ipda Arthur.
Dari
keterangan pelaku berinisial IS ini, Ia berencana akan menjual motor curian
tersebut sebesar Rp.1.5000.000,- tetapi niat tersebut urung karena terlebih
dahulu diamankan oleh team Reskrim Polsek Rasau Jaya.
Hingga saat
ini tersangka IS mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Rasau Jaya untuk
mempertangung jawabkan perbuatannya. (tim liputan).
Editor
: Putri