PONTIANAKNEWS.COM (SINTANG) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah memimpin pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa (9 Agustus 2022).
Yosepha
Hasnah menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah mensyaratkan agar pemungutan pajak dan retribusi
disatukan dalam satu payung hukum.
"Sebelum
Undang-Undang ini disahkan, pajak dan retribusi daerah itu dipisah. Lalu amanat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini, wajib disatukan. Maka kita terus
melakukan perbaikan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah," terang Yosepha Hasnah.
Sekda
Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan dua jenis pendapatan daerah ini akan
disatukan dalam satu perda. Dan Mudah-mudahan Tahun 2023 sudah bisa dibahas
bersama DPRD Kabupaten Sintang. Saya minta OPD yang selama ini bertugas
memungut pajak dan retribusi daerah untuk membantu memberikan masukan terhadap
rancangan Perda ini.
"Saya
juga minta, OPD terkait agar bisa langsung menyusun Rancangan Peraturan Bupati
Sintang sebagai turunan dari Perda ini nanti. Sehingga perda ini selesai maka
Perbup nya juga selesai. Undang-Undang ini mensyaratkan agar paling lambat 1
Januari 2024 semua daerah sudah menerapkan amanah yang ada di Undang-Undang ini,"
pesan Yosepha Hasnah.
Sekda
Sintang, Yosepha Hasnah juga mengingatkan agar OPD yang selama ini menjalankan
tugas menghasilkan pendapatan agar tetap terus memacu kerjanya untuk mencapai
target PAD nya. Saya minta Bappenda Kabupaten Sintang berkoordinasi dengan
Bappenda Provinsi Kalimantan Barat.
“Kalau bisa
Perda kita disahkan setelah Perda di provinsi disahkan karena pasti ada
penyesuaian terhadap Perda di provinsi. Dinas Kominfo tetap mengejar target
dari retribusi menara telekomunikasi untuk tahun 2022 dan menyusun proyeksi
pendapatan untuk 2023,” ujarnya.
Sementara itu
Kepala Bappenda Kabupaten Sintang, Joni Sianturi menyampaikan ada 8 jenis pajak
yang akan disatukan dalam perda ini serta beberapa retribusi sehingga perlu
penyusunan Raperda ini harus yang baik
dan lengkap.
"Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini. Retribusi Menara Telekomunikasi yang
selama ini dipungut oleh Dinas Kominfo menjadi hilang dan bukan objek retribusi
bagi daerah lagi. Kita masih menunggu aturan soal retribusi Menara
Telekomunikasi ini," terang Joni Sianturi.
Kepala Bappenda
Kabupaten Sintang, Joni Sianturi mengatakan Perda ini dipercayakan kepada
Bappenda Kabupaten Sintang untuk menyusun dan mempersiapkan Raperda. Kami sudah
berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Provinsi Kalimantan di Pontianak. Perda ini memiliki 16 BAB dan 101 pasal.
"Pihak
Kanwil Kemenkumham Kalbar siap memberikan pendampingan kepada Pemkab Sintang
dalam menyusun draft Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda
ini juga akan segera masuk dalam Prolegda dan Perda ini wajib kita selesaikan,"
tambah Joni Sianturi.
Hal yang
sama disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Penyuluhan dan Pengelolaan Benda
Berharga pada Bappenda Kabupaten Sintang Hengky Arianto, Ia menjelaskan bahwa
memang hingga kini Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 belum ada.
Hengky
Arianto menjelaskan bahwa retribusi menara telekomunikasi tidak diatur dalam
Undang-Undang ini. Sehingga tentu akan memengaruhi penyusunan proyeksi target
kita di tahun 2023 mendatang. Retribusi pemakaian terminal juga hilang.
“Kita belum
tahu, apakah dua Retribusi ini tidak boleh dipungut mulai 2023 atau ada aturan
tersendiri," ujar Hengki Arianto.
Kepala
Bidang Pengembangan Penyuluhan dan Pengelolaan Benda Berharga pada Bappenda
Kabupaten sudah melakukan MoU dengan Kanwil Kumham Kalbar soal penyusunan
Naskah Akademik penyusunan Perda ini. Draft Rancangan Perda ini sudah
mengakomodir amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Perda ini
menjadi perda prioritas. Dan penetapan Prolegda DPRD Kabupaten Sintang untuk
tahun 2023 terakhir pada 31 November 2022 ini," pungkas Hengki Arianto. (tim
liputan).
Editor : Putri