Notification

×

Pemkab Sintang Bahas Penyusunan Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah

Rabu, 10 Agustus 2022 | 19.14 WIB Last Updated 2022-08-11T02:14:02Z

PONTIANAKNEWS.COM (SINTANG) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah memimpin pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa (9 Agustus 2022).

 

Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022  tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mensyaratkan agar pemungutan pajak dan retribusi disatukan dalam satu payung hukum.

 

"Sebelum Undang-Undang ini disahkan, pajak dan retribusi daerah itu dipisah. Lalu amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini, wajib disatukan. Maka kita terus melakukan perbaikan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," terang Yosepha Hasnah.

 

Sekda Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan dua jenis pendapatan daerah ini akan disatukan dalam satu perda. Dan Mudah-mudahan Tahun 2023 sudah bisa dibahas bersama DPRD Kabupaten Sintang. Saya minta OPD yang selama ini bertugas memungut pajak dan retribusi daerah untuk membantu memberikan masukan terhadap rancangan Perda ini.

 

"Saya juga minta, OPD terkait agar bisa langsung menyusun Rancangan Peraturan Bupati Sintang sebagai turunan dari Perda ini nanti. Sehingga perda ini selesai maka Perbup nya juga selesai. Undang-Undang ini mensyaratkan agar paling lambat 1 Januari 2024 semua daerah sudah menerapkan amanah yang ada di Undang-Undang ini," pesan Yosepha Hasnah.

 

Sekda Sintang, Yosepha Hasnah juga mengingatkan agar OPD yang selama ini menjalankan tugas menghasilkan pendapatan agar tetap terus memacu kerjanya untuk mencapai target PAD nya. Saya minta Bappenda Kabupaten Sintang berkoordinasi dengan Bappenda Provinsi Kalimantan Barat. 

 

“Kalau bisa Perda kita disahkan setelah Perda di provinsi disahkan karena pasti ada penyesuaian terhadap Perda di provinsi. Dinas Kominfo tetap mengejar target dari retribusi menara telekomunikasi untuk tahun 2022 dan menyusun proyeksi pendapatan untuk 2023,” ujarnya.

 

Sementara itu Kepala Bappenda Kabupaten Sintang, Joni Sianturi menyampaikan ada 8 jenis pajak yang akan disatukan dalam perda ini serta beberapa retribusi sehingga perlu penyusunan Raperda ini harus  yang baik dan lengkap.

 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini. Retribusi Menara Telekomunikasi yang selama ini dipungut oleh Dinas Kominfo menjadi hilang dan bukan objek retribusi bagi daerah lagi. Kita masih menunggu aturan soal retribusi Menara Telekomunikasi ini," terang Joni Sianturi.

 

Kepala Bappenda Kabupaten Sintang, Joni Sianturi mengatakan Perda ini dipercayakan kepada Bappenda Kabupaten Sintang untuk menyusun dan mempersiapkan Raperda. Kami sudah berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan di Pontianak. Perda ini memiliki 16 BAB dan 101 pasal.

 

"Pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar siap memberikan pendampingan kepada Pemkab Sintang dalam menyusun draft Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini juga akan segera masuk dalam Prolegda dan Perda ini wajib kita selesaikan," tambah Joni Sianturi.

 

Hal yang sama disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Penyuluhan dan Pengelolaan Benda Berharga pada Bappenda Kabupaten Sintang Hengky Arianto, Ia menjelaskan bahwa memang hingga kini Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 belum ada.

 

Hengky Arianto menjelaskan bahwa retribusi menara telekomunikasi tidak diatur dalam Undang-Undang ini. Sehingga tentu akan memengaruhi penyusunan proyeksi target kita di tahun 2023 mendatang. Retribusi pemakaian terminal juga hilang.

 

“Kita belum tahu, apakah dua Retribusi ini tidak boleh dipungut mulai 2023 atau ada aturan tersendiri," ujar Hengki Arianto.

 

Kepala Bidang Pengembangan Penyuluhan dan Pengelolaan Benda Berharga pada Bappenda Kabupaten sudah melakukan MoU dengan Kanwil Kumham Kalbar soal penyusunan Naskah Akademik penyusunan Perda ini. Draft Rancangan Perda ini sudah mengakomodir amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

 

“Perda ini menjadi perda prioritas. Dan penetapan Prolegda DPRD Kabupaten Sintang untuk tahun 2023 terakhir pada 31 November 2022 ini," pungkas Hengki Arianto. (tim liputan).

 

Editor : Putri  

×
Berita Terbaru Update