Notification

×

Mau Dapatkan Uang Kertas Baru Tahun 2022, Warga Kalbar Bisa Datangi Tempat Ini

Rabu, 24 Agustus 2022 | 03.37 WIB Last Updated 2022-08-24T10:37:06Z
Uang Kertas Baru Tahun 2022

PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) - Bank Indonesia (BI) resmi luncurkan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 yang lebih baik dengan berbagai banyak fitur, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan.


Untuk di Kalimantan Barat sendiri peluncuran dilaksanakan di Gedung Bank Indonesia perwakilan Kalbar pada hari Jumat (19/8/2022) lalu. untuk uang logam sendiri belum dilakukan emisi karena kondisi yang layak dipergunakan.


Berbagai kelebihan dari uang kertas baru ini dibandingkan dengan uang kertas sebelumnya, mulai dari fitur logo hologram hingga ukurannya sedikit berbeda dengan uang kertas lama, selain itu dari sisi warna uang kertas baru ini memiliki warna yang lebih mencolok.


Hal tersebut disampaikan Kepala Bank Indonesia (BI), Agus Chusaini, Ia  mengatakan Bank Indonesia saat ini telah membuka gerai penukaran uang di Gedung Bank Indonesia lama di Jalan Rahadi Usman dekat Kantor Walikota Pontianak.


Uang rupiah kertas emisi 2022 ini sendiri resmi diluncurkan bertepatan dengan HUT RI ke-77 tahun pada tanggal 17 Agustus 2022.


“Peluncuran uang rupiah kertas emisi 2022 ini memiliki kelebihan dibandingkan uang kertas lama, mulai dari ukurannya yang saat ini lebih besar dengan ukuran 5 mm dibandingkan yang lama hanya berukuran 2 mm, dilengkapi dengan aneka gambar hologram yang menyulitkan untuk dipalsukan serta pewarnaan yang lebih mencolok dari sebelumnya,” Kata Agus.


Agus Chusaini menjelaskan masyarakat yang ingin menukarkan uang  lama dengan uang baru tersebut bisa langsung ke Kantor Bank Indonesia lama di jalan Rahadi Usman.


“Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang  lama dengan uang baru tersebut bisa langsung ke Kantor Bank Indonesia lama di jalan Rahadi Usman. namun saat ini penukaran dibatasi hanya sampai nominal 250 ribu saja,” ujarnya.


Agus menambahkan, dengan peluncuran uang rupiah kertas tahun emisi 2022 ini diharapkan masyarakat tak lagi kebingungan membedakan nominal uang, terutama uang kertas pecahan 2000 dengan 20.000 rupiah. Untuk penggunaan uang kertas lama masih dapat dilakukan, sebagai transaksi sah oleh masyarakat.


“Kita berharap masyarakat terutama para orang tua tidak lagi kebingungan dalam membedakan nominal uang, terutama pada pecahan dua ribu rupiah dan dua puluh ribu rupiah, karena didukung oleh warna lebih pekat,” terang Agus.


Untuk uang logam sendiri belum perlu dilakukan emisi karena masih banyak beredar di masyarakat dan tak mudah rusak, sehingga masih layak untuk dipergunakan.


“Uang logam saat ini masih banyak beredar di masyarakat, hanya saja tak pernah lagi kembali ke Bank Indonesia. Hal tersebut tentu karena berbagai faktor, salah satunya uang logam masih tersimpan dirumah ataupun jarang dipergunakan,” pungkas Agus. (tim liputan).


Editor : Putri

×
Berita Terbaru Update