PONTIANAKNEWS.COM
(SINTANG) - Bupati Sintang Jarot Winarno mendampingi
Tim Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang saat melakukan
presentasi soal implementasi, komitmen, koordinasi dan inovasi Pemerintah
Kabupaten Sintang dalam hal keterbukaan informasi dihadapan Tim Penilai
Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Kantor
Gubernur Kalimantan Barat pada hari Rabu (10 Agustus 2022).
Tim Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang yang dipimpin langsung oleh kepala
dinasnya Kurniawan dan didampingi Kepala Bidang Informasi Publik Ida Zasniati
serta staf Bidang Informasi Publik lainnya, sudah menyiapkan bahan presentasi
dengan baik sehingga saat proses presentasi mampu menyakinkan tim penilai bahwa
Pemerintah Kabupaten Sintang sudah memiliki komitmen yang kuat, sudah
melaksanakan dan memiliki inovasi dalam hal keterbukaan informasi.
Setiap
tahunnya, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melakukan penilaian
terhadap komitmen badan publik seperti Pemkab Sintang dalam hal keterbukaan
informasi. Tahun 2022 ini, sistem monitoring, evaluasi dan penilaian mengalami
perubahan, yakni badan publik yang datang ke Pontianak dan melakukan presentasi
kepada tim penilai.
Selain
Pemerintah Kabupaten Sintang, Desa Baning
Kota dan Desa Jerora Satu juga mengikuti proses penilaian. Namun, Desa
Jerora Satu yang mempersentasikan PPID kepada tim Komisi Informasi. Sementara
Desa Baning Kota, hanya menyerahkan Self-Assessment Questionnaire (SAQ)
Keterbukaan Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) lantaran belum siap.
"Dua
desa yang ikut, tapi desa jerora 1 saja yang ikut presentasi. Sedangkan Desa
Baning Kota hanya menyerahkan angket SAQ. Mereka belum siap. Webside desa
mereka pun belum aktif. Sebagai langkah awal ndak apa-apa, tahun depan baru
bisa ikut full," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Sintang, Kurniawan, Rabu 10 Agustus 2022.
Dalam
penilaian keterbukaan informasi publik ada dua bagian penilain yaitu pengisian
Self assessment questionary (SAQ) sebesar 60 persen dan presentasi terkuat
komitmen, koordinasi dan inovasi 40 persen.
"Untuk
inovasi PPID Kabupaten Sintang tahun ini adalah menciptakan desa cerdas
informasi atau desa Cermin. Kita akan mendorong Desa Jerora Satu sebagai Desa
Cerdas Informasi. Desa Cerdas Informasi merupakan langkah solutif dan inovatif
untuk mengakselerasi berbagai aspek pembangunan desa di Kabupaten Sintang.
Melalui kebijakan desa cerdas informasi, dirintis jalan untuk peningkatan
kesejahteraan dan kualitas hidup dengan pemanfaatan teknologi infromasi dalam
berbagai aspek pembangunan desa,” terang Kurniawan.
"Dengan
menjadi Desa Cerdas Informasi diharapkan berbagai kemudahan pelayanan infromasi
publik dan fasilitas lainnya bisa diakses oleh masyarakat yang pada akhirnya
akan bermuara kepada kesejahteraan masyarakat," beber Kurniawan.
Ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan sebagai Desa Cerdas Inovasi
Kabupaten Sintang. Ada lima kriteria, terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumen (PPID) Desa dan terbentuknya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
"KIM
sudah ada 7 desa. PPID desa baru ada 2 desa, karena tahun ini baru mulai. Kita
baru susun perbup keterbukaan informasi di desa," ungkap Kurniawan.
Camat
Sintang, Tatang Supriyatna mendorong semua desa di Kecamatan Sintang,
berkomitmen untuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Baik melalui loket
pelayanan informasi publik di kantor desa, maupun di dalam website.
"Kita
dorong semua badan publik ada keterbukaan informasi, bisa melalui pelayanan
PPID. Saat ini memang baru beberapa desa saja yang sudah berkomitmen untuk
keterbukaan informasi publik. Salah satu yang jadi indikator adalah inovasinya,
misal melalui website. Kita berharap jangan sampai kejadian masyarakat yang
memerlukan informasi merasa dipimpong," harap Tatang. (tim liputan).
Editor : Putri