![]() |
Ini Daftar 15 Game Online Yang Resmi Blokir Kominfo RI Diduga Muat Unsur Judi |
PONTIANAKNEWS.COM (JAKARTA) – Diduga memfasilitasi kegiatan perjudian online atau game judi Online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah memblokir 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Hal tersebut
disampaikan Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate, Ia menyebut sebelumnya pihaknya
juga telah memblokir 534.183 konten perjudian online ilegal.
“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang
telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15
sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada Selasa, 2 Agustus 2022,”
terangnya pada hari Jumat (26 Agustus 2022).
Menteri Kominfo
RI, Johnny G Plate juga mengimbau agar masyarakat bisa memahami bahwa PSE yang
melakukan kegiatan judi online telah melanggar aturan yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 ayat (2).
Serta Pasal 96
huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Penyelenggara
Sistem Elektronik (PSE) yang melakukan layanan internet dengan unsur perjudian
online tidak diizinkan beroperasi di Indonesia,” tegasnya.
Johnny menuturkan
bahwa pemerintah mengajak masyarakat bersama-sama memerangi praktik judi online
karena akan merugikan masyarakat.
Adapun daftar 15
game judi online yang telah diblokir terdiri atas:
1. Domino Qiu
Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let’s Domino
Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino
QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot
Domino Gaple QiuQiu
9. Ludo Dream
10. Domino QiuQiu
99 Boyaa QQ KIU
11. Domino Gaple
Boya QiuQiu Capsa
12. Poker Texas
Boyaa
13. Poker Pro.id
14. Pop Big2
15. Pop Gaple (tim
liputan).
Editor : Putri