Notification

×

FW & LSM Kalbar Indonesia Sesalkan Pelaku Judi Kelang Ayam Tidak Ada Efek Jera

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 03.47 WIB Last Updated 2022-08-27T10:47:55Z
FW & LSM Kalbar Indonesia Sesalkan Pelaku Judi Kelang Ayam Tidak Ada Efek Jera


PONTIANAKNEWS.COM (SINTANG) – Forum Wartawan Dan Lembaga Sosial Masyarakat (FW & LSM) Kalimantan Barat soroti masih maraknya aktivitas judi sabung ayam beroperasi dengan "aman" di Teluk Kelansam, Kabupaten Sintang provinsi Kalimantan Barat.


Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Forum Wartawan Dan Lembaga Sosial Masyarakat (FW & LSM) Kalbar Indonesia Kabupaten Sintang, Syamsuardi, melalui keterangan persnya yang diterima redaksi  pada  hari Jumat (26 Agustus 2022).


Syamsuardi mengatakan himbauan Kapolri tentang pemberantasan segala bentuk perjudian agaknya belum sepenuhnya terserap secara sempurna oleh oknum personel jajaran di bawahnya. Karena faktanya, hingga saat ini aktivitas judi sabung ayam beroperasi dengan "aman" di Teluk Kelansam, Kabupaten Sintang.


"Setelah dibubarkan kelang sabung ayam di Dusun Lengkenat Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang beberapa minggu yang lalu, kini di Desa Teluk Kelansam, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang mulai lagi aktifitas judi ayam,” katanya.


Syamsuardi pun menilai, kalau sejauh ini belum ada tindakan tegas nan terukur yang dilakukan aparat kepolisian setempat.


"Dimana sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari APH wilayah hukum Sintang dan sampai hari ini kelang sabung ayam tersebut masih beraktifitas dengan bebas dan terkesan dalam kondisi aman," ucapnya.


Berdasarkan keterangan warga dan informasi yang diterima media ini pada Jumat (26 Agustus 2022), bahwa kelang sabung ayam tersebut merupakan kegiatan yang memang rutin dilakukan.


"Aktivitas judi sabung ayam ini memang masih rutin beroperasi setiap hari Pak. Dan Kamis sore kemarin 25 Agustus 2022 sangat ramai sekali, ada sekitar 40-an orang yang melakukan aktifitas judi sabung ayam itu," kata warga yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.


Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Sujanto SH mengaku sangat menyesalkan perjudian yang tidak berhenti meskipun sudah pernah dirazia aparat kepolisian.


Ia mengatakan, kalau hal ini sama seperti menantang pihak aparat penegak hukum. Untuk itu, Sujanto pun meminta akan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait pemberian efek jera bagi para pelakunya.

 

“Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian,” jelas Sujanto.


Ia juga menambahkan, menurut Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 turut ditegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.


“Harapan saya agar aktivitas perjudian sabung ayam di Lengkenat ini harus ditindak tegas seperti yang dilakukan di Simpang Selalai kemarin,” tegas Sujanto mengakhiri. (tim liputan).


Editor : Putri

×
Berita Terbaru Update