![]() |
FW & LSM Kalbar Indonesia Sesalkan Pelaku Judi Kelang Ayam Tidak Ada Efek Jera |
PONTIANAKNEWS.COM (SINTANG) – Forum Wartawan Dan Lembaga Sosial Masyarakat (FW & LSM) Kalimantan Barat soroti masih maraknya aktivitas judi sabung ayam beroperasi dengan "aman" di Teluk Kelansam, Kabupaten Sintang provinsi Kalimantan Barat.
Hal tersebut
disampaikan oleh Koordinator Forum Wartawan Dan Lembaga Sosial Masyarakat (FW
& LSM) Kalbar Indonesia Kabupaten Sintang, Syamsuardi, melalui keterangan
persnya yang diterima redaksi pada hari Jumat (26 Agustus 2022).
Syamsuardi
mengatakan himbauan Kapolri tentang pemberantasan segala bentuk perjudian
agaknya belum sepenuhnya terserap secara sempurna oleh oknum personel jajaran
di bawahnya. Karena faktanya, hingga saat ini aktivitas judi sabung ayam
beroperasi dengan "aman" di Teluk Kelansam, Kabupaten Sintang.
"Setelah
dibubarkan kelang sabung ayam di Dusun Lengkenat Kecamatan Sepauk Kabupaten
Sintang beberapa minggu yang lalu, kini di Desa Teluk Kelansam, Kecamatan
Sintang, Kabupaten Sintang mulai lagi aktifitas judi ayam,” katanya.
Syamsuardi
pun menilai, kalau sejauh ini belum ada tindakan tegas nan terukur yang
dilakukan aparat kepolisian setempat.
"Dimana
sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari APH wilayah hukum Sintang dan
sampai hari ini kelang sabung ayam tersebut masih beraktifitas dengan bebas dan
terkesan dalam kondisi aman," ucapnya.
Berdasarkan
keterangan warga dan informasi yang diterima media ini pada Jumat (26 Agustus 2022),
bahwa kelang sabung ayam tersebut merupakan kegiatan yang memang rutin
dilakukan.
"Aktivitas
judi sabung ayam ini memang masih rutin beroperasi setiap hari Pak. Dan Kamis
sore kemarin 25 Agustus 2022 sangat ramai sekali, ada sekitar 40-an orang yang
melakukan aktifitas judi sabung ayam itu," kata warga yang meminta agar
identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi
hal itu, Penasehat Hukum Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Sujanto SH
mengaku sangat menyesalkan perjudian yang tidak berhenti meskipun sudah pernah
dirazia aparat kepolisian.
Ia
mengatakan, kalau hal ini sama seperti menantang pihak aparat penegak hukum.
Untuk itu, Sujanto pun meminta akan adanya tindakan tegas dari aparat penegak
hukum terkait pemberian efek jera bagi para pelakunya.
“Praktek
judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan
hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang
perjudian,” jelas Sujanto.
Ia juga
menambahkan, menurut Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 turut
ditegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak
pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
“Harapan
saya agar aktivitas perjudian sabung ayam di Lengkenat ini harus ditindak tegas
seperti yang dilakukan di Simpang Selalai kemarin,” tegas Sujanto mengakhiri. (tim
liputan).
Editor : Putri