![]() |
Sebanyak 30 Jurnalis Ikuti Sertifikasi Kompetesi Wartawan LSP Pers Indonesia |
PONTIANAKNEWS.COM (BARELANG) – Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH menghadiri kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) LSP Pers Indonesia Lisensi BNSP bertempat di Universitas Batam pada hari Kamis (21 Juli 2022).
Kegiatan
yang dihadiri oleh Ketua LSP Pers Indonesia, Heintje Grontson Mandagie, Ketua
Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Ir. Soegiharto Santoso, Sekretaris LSP Pers
Indonesia Edi Anwar dan Asesor Pers Indonesia, Rektor Universitas Batam (UNIBA)
Prof. Dr. Ir. H. Chablullah Wibisono, MM., Kasubdit Multimedia Bid Humas Polda
Kepri, Kasihumas Polresta Barelang serta diikuti 30 Perserta Sertifikasi
Wartawan.
Dalam
Sambutannya Rektor UNIBA Prof. Dr. Ir. H. Chablullah Wibisono, MM mengatakan
Pers atau Wartawan mempunyai peran
strategis dalam memberikan informasi, karena informasi menjadi salah satu yang
penting di era saat ini.
“Pers dan
wartawan mempunyai kewajiban untuk menyajikan Suatu berita yang benar karena
akan memberikan energi yang positif untuk kualitas anak Bangsa, semoga
sertifikasi ini akan menguatkan legalitas wartawan dalam menyampaikan atau
menyajikan berita di kota batam dan kepri untuk memberikan informasi kepada
masyarakat dalam rangka membangun Kota Batam yang lebih baik lagi,” ucapnya.
Sementara itu
Ketua LSP Pers Indonesia, Heintje Grontson Mandagie dalam sambutannya mengucapkan
terimakasih kepada asesor yang sudah
dapat hadir bersama dalam rangka Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW)
LSP Pers Indonesia Lisensi BNSP di Universitas Batam.
“Dengan
mengikuti uji kompetensi wartawan dengan skema Muda, Madya, dan Utama, juga
sudah memahami pesoalan etik dan hukum terkait pers agar dapat lolos ujian.
Mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap
narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan
sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih
rumit. Bahkan, rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan
terkait berita, tidak plagiat, langsung dikaitkan dengan pencabutan kartu
kompetensi, apabila itu dilakukan mereka yang lulus uji kompetensi,” jelas
Ketua LSP Pers Indonesia ini. (tim liputan).
Editor : Putri