![]() |
PT SISU Laporkan Pencuri Tandan Buah Segar Sawitnya Yang Mencapai 4,2 Ton |
PONTIANAKNEWS.COM (SANGGAU) – PT SISU Laporkan Pencuri Tandan Buah Segar Sawitnya Yang Mencapai 4,2 Ton, Perusahaan tersebut merasa dirugikan dengan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) oleh pelaku pencurian berinisial S dan H pada akhir Mei lalu 2022 dengan barang bukti 4,2 ton, PT Sepanjang Inti Surya Utama (SISU) 2, akhirnya pihak perusahaan melaporkan kedua pelaku pencurian ke Polsek Sekayam.
Usai
dilakukan penangkapan keluarga pelaku dan LSM meminta dilakukan mediasi dengan
pihak perusahaan agar mencabut laporan terhadap kedua pelaku pencurian.
Namun dari
hasil mediasi pihak perusahaan tidak ingin mencabut laporan lantaran jumlah
yang dicuri mencapai 4 ton lebih dan pencurian kerap terjadi dilahan milik PT.
SISU 2 Tersebut.
Hal tersebut
disampaikan Manager Kebun PT. SISU 2, Sumedi, Ia mengatakan pihaknya tidak
ingin mencabut laporan sebab kerugian mencapai jutaan rupiah, pihak perusahaan
juga merasa sangat menghormati tatanan adat budaya setempat, sehingga tidak
benar jika ia dengan tidak dicabutnya laporan pencurian dianggap melanggar adat
setempat.
"Kami
pihak perusahaan merasa sangat dirugikan dengan rutinnya pencurian dikebun
milik perusahaan kami, sehingga dengan adanya temuan ini yang mencapai 4,2 ton,
dan tindakan pencurian sebanyak ini bukan lah perbuatan yang bisa dibenarkan,
kami juga sangat menghargai adat dan budaya dilokasi perusahaan kami
beroperasi, dengan menolak mencabut laporan justru kami sangat menghargai adat
setempat bahwa mencuri perbuatan yang tidak baik apalagi merugikan hingga jutaan rupiah," jelas Sumedi.
Sementara
itu Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sekayam mengatakan atas laporan dari
LSM yang mengatakan perusahaan melanggar adat di kecamatan Sekayam, berdasarkan
bukti bukti yang diperlihatkan, menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak ada
unsur pelanggaran adat maupun budaya diwilayahnya.
"Kami
selaku ketua dewan adat Dayak kecamatan Sekayam setelah melihat hasil pertemuan
dan bukti yang diberikan perusahaan saat melakukan mediasi tidak kami temukan
adanya pelanggaran adat atau menyinggung Marwah adat di lokasi kami", ungkap
Aris Haryono Ketua DAD Kecamatan Sekayam.
Hal senada
juga diungkapkan oleh koordinator tenaga kerja dan Pelaksana Harian Dewan Adat Dayak
(DAD) Kecamatan Sekayam, Roy, dirinya menilai saat pertemuan tersebut tidak ada
ungkapan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan yang menyinggung adat.
“Sehingga
berdasarkan keputusan bersama Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sekayam
mengeluarkan keputusan bersama untuk mempersilahkan melanjutkan proses hukum
negara, Saya selaku koordinator tenaga kerja dan Pelaksana Harian Dewan Adat Dayak
(DAD) Kecamatan Sekayam dari hasil pertemuan kemarin melihat tidak ada unsur
pelanggaran adat yang dilakukan oleh perusahaan PT SISU 2, Dan kami pun membuat
berita acara Dewan Adat Dayak bahwa tidak ada pelanggaran dan mempersilahkan melanjutkan
proses hukum negara," jelas Roy.
Usai
dikecamatan upaya mediasi juga dilakukan di tingkat Provinsi Melalui Dinas
Perkebunan Dan Peternakan Kalimantan Barat, Pemerintah provinsi dalam mediasi
menyampaikan bahwa prosedur yang ditempuh perusahaan sudah tepat yaitu melalui
klarifikasi ke Dewan Adat Dayak Kecamatan.
Sesuai
dengan berita acara pertemuan yang ditanda tangani bersama oleh Kepala Adat
Dusun Malenggang, Kepala Adat Tapang Peluntan, Kepala Adat Guna Banir, YLBH LMRRI
serta pihak perusahaan dan Staf Biro Hukum Disbunnak Kalbar dan dalam berita
acara tersebut juga disampaikan jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil
keputusan tersebut dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
Sementara
itu melalui media WhatsApp pihak Kepolisian Polsek Sekayam menyatakan, kasusnya
sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan baik tersangka maupun barang bukti atau
P21. (sul/tim liputan).
Editor : Putri