![]() |
Kades Batu Daya Belum Pernah Menerima Laporan Pencemaran Sungai |
PONTIANAKNEWS.COM (KETAPANG) - Beberapa waktu lalu sempat beredar isu disosial media terkait limbah industri oleh PT MBK yang terletak di Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, dimana warga di kecamatan tersebut mengalami gatal akibat mandi di sungai, namun isu tersebut akhirnya terbantahkan dengan adanya sejumlah keterangan dari Kepala Desa dan warga setempat.
Hal tersebut
disampaikan oleh salah satu warga bernama Markus Dono yang setiap harinya
menyelam di sungai tersebut untuk mencari ikan, sejauh ini tidak merasakan
dampak apa-apa, terlebih ia bahkan melihat banyak warga yang juga mandi dan
mencuci di sungai tersebut.
"Saya
sering menyelam disungai ini setiap hari untuk mencari ikan tapi sejauh ini
belom ada merasakan dampak gatal maupun penyakit kulit seperti yang
diberitakan", ungkap Markus.
Hal senada
juga diungkapkan oleh Kepala Desa Batu Daya Matius Mardi mengungkapkan, bahwa
sejauh ini sejak perusahaan tersebut beroperasi di wilayah desa tidak pernah
ada keluhan masyarakat terkait penyakit kulit dan gatal yang di alami.
Selain itu
letak limbah juga jauh dari pemukiman warga di Desa Batu Daya karena warga
biasanya mandi dan mencuci disungai sementara untuk minum warga memanfaatkan
air gunung yang ada di desa tersebut.
"Sejauh
ini kami pihak desa belum menerima laporan dari warga kami yang mengalami
penyakit gatal dan kulit akibat limbah, sebab kami pihak desa memang
mempertegas perusahaan yang beroperasi di wilayah kami untuk benar-benar
memperhatikan dampak yang terjadi agar tidak merugikan masyarakat," jelas
Kades Batu Daya, Matius Mardi.
Sementara
itu pihak perusahaan yang diwakili oleh Humas PT MBK, Wawan Askep, Ia mengatakan Perusahaan telah menjalankan operasional patuh terhadap
aturan-aturan yang berlaku dan memiliki ijin lingkungan, Surat Kelayakan Land
Aplikasi dan ijin TPS LB3 serta Pihaknya sering memonitoring lokasi area
perkebunan termasuk lokasi limbah, jika ada indikasi kerusakan maka pihaknya
segera langsung memperbaiki, untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat merusak
dan merugikan masyarakat terkait limbah tersebut.
Selain itu
pihaknya juga telah turun bersama Dinas Perumahana Rakyat Dan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Ketapang untuk memeriksa
beberapa titik terkait isu pencemaran sungai.
Dari hasil
pemeriksaan dititik tersebut tidak ditemukan adanya pencemaran sungai seperti
yang telah diisukan sebelumnya.
"Terkait
isu sungai tercemar akibat limbah perusahaan kami, kami selalu melakukan
monitoring di area jika menemukan kebocoran atau meluber kami telah
mengantisipasi dengan melakukan pencegahan dan perbaikan, dan kemarin kami juga
turun bersama kepala desa mengecek langsung sungai bahkan minum air yg dibuat
sampel tersebut, dan selain itu juga kami turun bersama Dinas Perkim LH Kabupaten
Ketapang untuk mengecek dibeberapa titik dan infonya tidak ada yang
tercemar," ungkap Wawan Askep.
Sementara
itu hasil dari pemeriksaan oleh Dinas Perumahana Rakyat Dan Kawasan Permukiman
dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Ketapang dari empat titik kadar PH
Yakni 6,71 Di blok A26, selanjutnya di
Blok A28 6,74 masing masing disungai badak, kemudian sungai kenaya hulu Blok
C24 yakni 7,84 dan blok B27 dengan PH 6,66 dari berita acara yang ditanda
tangani perkim LH, LSM, dan Pihak Perusahaan.
Warga dan
Kepala Desa berharap agar tidak membuat gaduh dan kepanikan di masyarakat
dengan isu-isu yang tidak benar di media sosial, selain itu perusahaan juga
diminta untuk menjalankan sesuai dengan aturan yang ada dalam beroperasi, dan
dana CSR juga diperuntukan bagi masyarakat sekitar.
"Kami
dari pihak desa berharap warga kami tidak diberikan info-info yang tidak benar
yang membuat kegaduhan di masyarakat kami, selain itu kami juga berharap
perusahaan bisa menjalankan usahanya dengan penuh tanggung jawab termasuk
tanggung jawab terhadap publik dalam hal ini masyarakat kami," tutup
Matius Mardi. (tim liputan).
Editor : Putri