![]() |
Bupati Sintang Jarot Winarno |
PONTIANAKNEWS.COM (SINTANG) – Dalam rangka menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 Tahun 2022, Bupati Sintang Jarot Winarno mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk menyemarakannya dengan memasang Bendera Merah Putih selama satu bulan.
Ajakan
tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 100/3983/TAPEM
tanggal 15 Juli 2022, pada surat edaran tersebut, Bupati Sintang mengajak
seluruh warga masyarakat Kabupaten Sintang untuk mengibarkan secara serentak
bendera Merah Putih mulai 1 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022.
“Tema
Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022
adalah PULIH LEBIH CEPAT, BANGKIT LEBIH KUAT”. Untuk lLogo dan desain turunan
Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022,
bisa didownload melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara
www.setneg.go.id,” tambah Bupati Sintang.
Bupati
Sintang Jarot Winarno meminta tema dan logo tersebut harus disebarluaskan
kepada masyarakat sampai di tingkat Kelurahan dan Desa dengan
mengimplementasikan secara maksimal.
“Desain logo
dan tema tersebut harus disebarluaskan ke dalam berbagai media seperti website,
media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir
maupun merchandise instansi, media publiksi cetak dan elektronik,” harap Bupati
Sintang.
Ia berharap kepada
setiap Kantor baik Pemerintah atau Swasta, Perguruan Tinggi, dan Sekolah agar
melakukan kegiatan kebersihan lingkungan dan keindahan taman, pengecatan kantor,
pagar, pintu gerbang, pemasangan lampu hias, umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan
lainnya serta spanduk dengan Tema dan Logo HUT ke-77 Kemerdekaan Republik
Indonesia Tahun 2022 dari tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus
2022.
“Pada
tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, selama 3 menit
menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya
dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati
peringatan Detik-Detik Proklamasi,” ungkap Bupati Sintang Jarot Winarno.
Bupati
Sintang Jarot Winarno mengatakan Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak
bagi setiap orang adalah yang melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan
diri dan orang lain apabila dihentikan.
“Jajaran TNI
dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar
memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya
dikumandangkan,” tambah Bupati Sintang ini.
Sementara
Suprianto Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang
menjelaskan bahwa surat edaran Bupati Sintang tersebut sudah diedarkan dan
dikirim ke semua kantor pemerintah dan swasta.
“Surat
edaran sudah kami kirim ke semua unsur Forkopimda, seluruh kepala OPD, pimpinan
BUMN dan BUMD, pimpinan perguruan tinggi, lembaga swasta, camat, kepala desa
dan kepala sekolah,” pungkas Suprianto. (tim liputan).
Editor : Putri