![]() |
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono Saat Peluncuran Aplikasi ePonti |
PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) - Sebagai kota perdagangan dan jasa, salah satu penunjang ekonomi Kota Pontianak adalah retribusi daerah, yang kemudian diolah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Banyak upaya
yang terus dilakukan dalam rangka meningkatkan PAD, salah satunya dengan
melibatkan teknologi. Seperti dengan diluncurkannya Aplikasi Elektronik PAD
Online Terintegrasi (ePonti), sebuah platform digital yang terintegrasi bagi
pembayar dan penyetor PAD.
Wali Kota
Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, diluncurkannya Aplikasi ePonti
diharapkan mampu meningkatkan tata kelola keuangan yang handal, akuntabel dan
transparan. Ia menyampaikan, terciptanya laman digital ini tak lepas dari
kolaborasi dan dukungan antar lembaga keuangan seperti Bank Indonesia, Bank
Kalbar dan OJK.
"Di
dalamnya ada Virtual Account, ID Billing dan QRIS Bank Kalbar," ujarnya
usai meresmikan secara simbolis Aplikasi ePonti, di Ruang Pontive Center pada
hari Senin (25 Juli 2022).
Edi
melanjutkan, di aplikasi ini tersedia banyak menu pelayanan. Mulai dari
penyetoran pajak, pendaftaran wajib pajak dan pelaporan hingga pengawasan.
"Diharapkan
dengan aplikasi ePonti dapat menjawab tantangan perubahan bisnis dan
meningkatkan PAD, serta menghasilkan pendapatan secara real time,"
tutupnya.
Kepala Badan
Keuangan Daerah Kota Pontianak, Amirullah menjelaskan, kedepannya proses
pembentukan aplikasi ePonti tidak hanya pada penerimaan pajak saja, tapi juga
segala bentuk transaksi.
"Antara
wajib pajak dan petugas pajak, digunakan alat bantu. Saya harap akan lebih
mudah memberikan pelayanan kepada wajib pajak," ungkapnya.
Ia lalu
meminta dukungan banyak pihak agar setelah diluncurkannya ePonti, implementesi
di lapangan langsung terlaksana.
"Terima
kasih pula kepada OPD yang mengampu bidang keuangan di luar BKD,"
pungkasnya.
ePonti
merupakan aplikasi berbasis website yang bisa diakses dengan alamat
http://eponti.pontianakkota.go.id/. Sebelum memasuki laman utama, Wajib Pajak
(WP) terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak
Daerah (NPWPD) dengan mengisi form yang telah disediakan untuk bisa login.
Melalui aplikasi ini, WP juga bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui
virtual account, QRIS dan billing ID. (tim liputan).
Editor : Putri