![]() |
DPP LDII Sosialisasi Legalitas Yayasan Antisipasi Timbulnya Sengketa |
PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) - Menghindari sengketa hukum DPP LDII mendorong yayasan dibawah naungan LDII melakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu dikatakan
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP LDII, Subiyanto saat melakukan sosialisasi
legalitas yayasan dan pengelolaan aset kepada jajaran struktural DPW, DPD, dan
PC dan pengurus yayasan binaan LDII se -Kalimantan Barat, di Aula Ponpes Al
Muqorrobun Pontianak, Sabtu 4 Juni 2022.
Dikatakannya
maksud dari konsolidasi dan sosialisasi ini diharapkan pengurus harus
memperhatikan legalitas yayasan dan pengelolaan aset sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Output
yang diharapkan pengurus semakin memahami tentang legalitas yayasan dan
pengelolaan aset disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku," ujarnya.
Diakui, LDII
Kalbar mengalami peningkatan yang cukup baik, namun banyak aset diantaranya
masih atas pribadi dan ini rawan sengketa hukum.
"Jika
aset masih atas nama pribadi, sedangkan orang yang tercatat dalam sertifikat
aset meninggal, maka terbuka adanya gugatan dari ahli warisnya, padahal itu
merupakan aset yayasan," tegas Subiyanto.
Oleh
karenanya lanjut dia agar lebih aman dan sesuai peraturan, maka sertifikat aset
harus dibalik nama atas nama yayasan, agar tidak terjadi sengketa hukum
aset-aset yang dimiliki yayasan.
"Sosialisasi
ini adalah tindakan preventif untuk
menghindari ketika orang itu bermasalah dan punya itikad tidak baik
yakni ingin menguasai aset secara sendiri,” tambahnya.
Selain itu,
sesuai perundang-undangan ada kewajiban bagi pengurus yayasan untuk
melaksanakan rapat pembina setiap lima tahun sekali.
"Sejak
tanggal akta pendirian yayasan setiap lima tahun wajib melakukan rapat pembina
untuk melihat apakah ada perubahan kepengurusan atau diperpanjang. Misalnya
pengurusnya sudah meninggal dunia atau pengurusnya ada yang masuk daftar hitam,
maka segera diganti. Setelah itu dilaporkan ke Kemenkumham," kata dia.
Akibat hukum
yang diterima apabila tidak dilakukan rapat pembina, maka disaat ingin
melakukan sesuatu perbuatan hukum, akan mengalami kendala.
"Pengurus
tidak bisa melakukan tindakan hukum karena legalitasnya telah kadaluarsa. Maka
pengurus yayasan harus memperpanjang atau pemutakhiran data administrasi baik
di notaris maupun Kemenkumham. Kalau legalitas sudah kadaluarsa, maka tidak
bisa untuk memproses legalitas aset,” ujarnya.
Subiyanto
menambahkan, setiap yayasan supaya patuh terhadap pajak baik SPT masa maupun
SPT tahunan meskipun nihil tetap harus melapor. Legalitas yayasan dan aset
merupakan hal yang penting untuk proteksi dari hal yang tidak diinginkan
seperti gugatan sita jaminan pihak kedua maupun terjadinya duplikasi
sertifikat.
Sementara
itu, Ketua DPW LDII Kalbar, Susanto merasa bangga mendapat materi konsolidasi
yang secara khusus memberikan sosialisasi tentang legalitas yayasan termasuk
kewajiban-kewajiban yang mesti dipenuhi.
"Kami
menyadari fungsionaris berangkat dari
disiplin ilmu yang tidak sama, sehingga materi ini akan membantu dalam rangka
mengelola aset dan yayasan," jelasnya.
Dirinya
berharap kepada seluruh jajaran DPD Kabupaten atau Kota seusai sosialisasi ini
segera melakukan aksi tindak lanjut terhadap hal-hal yang harus segera
dilakukan.
"Responsibilitas
terhadap penyesuaian perundang-undangan akan membantu dalam rangka peningkatan
kinerja organisasi secara menyeluruh," ujar Susanto. (tim liputan).
Editor : Putri