![]() |
Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 Kota Pontianak |
PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya mendongkrak Pendapatan daerah. Untuk meneggenjotnya, dilakukan intensifikasi dan eksetensifikasi pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak, sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak yang sudah terdata atau terdaftar.
Hal itu terungkap
saat Wali Kota Pontianak, Ir Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pidato pengantar
penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD Kota
Pontianak tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontoanak.
Wali Kota
Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, dalam penyampaian Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota
Pontianak tahun 2021, secara detil pihaknya menyampaikan terkait capaian
pendapatan-pendapatan daerah.
Pendapatan
daerah tersebut ada yang memenuhi target hingga di atas 100 persen, namun ada
pula targetnya yang belum tercapai. Upaya yang dilakukan dalam menggenjot
pendapatan daerah adalah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
"Ada
beberapa target yang belum tercapai diantaranya pajak hiburan, sarang burung
walet, retribusi parkir. Sementara jenis pajak seperti BPHTB melebih
target," ujarnya.
Dari hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun 2021, tercatat hasil yang
diperoleh adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat WTP itu disandang
Kota Pontianak selama 11 tahun berturut-turut. Dia juga meminta seluruh ASN
bekerja secara profesional dengan berbasis manfaat dalam melaksanakan
pekerjaan.
"Artinya
efisiensi pemanfaatan yang harus kita utamakan," ungkap Edi.
Dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 yang
disampaikan Wali Kota, dari sisi PAD ditargetkan sebesar Rp517,34 miliar,
sedangkan realisasinya sebesar Rp413,40 miliar atau 79,91 persen. Secara rinci
realisasi PAD adalah Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp358,50 miliar,
realisasinya Rp273,92 miliar atau 76,41 persen. Retribusi Daerah ditargetkan
Rp44,05 miliar, realisasinya sebesar Rp36,78 miliar atau 83,50 persen.
Kemudian, lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp100,60 miliar, dengan
realisasinya Rp88,52 miliar atau 87,99 persen.
Selanjutnya,
Bagi Hasil Pajak ditargetkan sebesar Rp36,76 miliar, realisasinya Rp56,54
miliar atau 153,81 persen. Sedangkan Bagi Hasil Bukan Pajak ditargetkan Rp13,25
miliar, realisasinya sebesar Rp27,01 miliar atau 203,74 persen. (tim liputan).
Editor : Putri