![]() |
Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kota Pontianak Gunakan Produk Dalam Negeri |
PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) - Ketua Tim Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TP3DN) Kota Pontianak, Mulyadi mengatakan, pengadaan barang dan jasa juga harus menggunakan produk dalam negeri. Dia menjelaskan, pada beberapa barang elektronik misalnya, terdapat rakitan yang bercampur antara produk dalam dan luar negeri.
“Di situ ada
presentasenya minimal berapa. Makanya kita berharap lebih lanjut dari arahan
BPKP,” terangnya usai membuka kegiatan Sosialisasi Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota
pada hari Jumat (10 Juni 2022).
Selain itu,
implementasi dari penggunaan produk dalam negeri adalah dengan mendorong UMKM
lokal sebagai konsumsi keperluan kegiatan aparatur di lingkungan Pemerintah
Kota Pontianak.
“Seperti
olahan rumah tangga lokal, bisa digunakan untuk rapat ataupun acara,” lanjut
Mulyadi.
Sejak
dibentuknya dari Maret lalu, TP3DN tengah berupaya mengikuti harapan Presiden
Joko Widodo dengan memetakan produk yang sesuai kategori, untuk kemudian
dipasarkan. Mulyadi berharap sebanyak mungkin produk dalam negeri yang digunakan
masyarakat Kota Pontianak.
“Kalau kita
gunakan produksi dalam negeri, tentunya juga menambah omset, serta ekonomi
usaha mikro pun meningkat,” tutupnya. (tim liputan).
Editor : Putri