![]() |
Pengusaha Ikan di TPI Pontianak, Atong |
PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) – Dalam kegiatan Konsultasi Publik terkait dengan rancangan Perubahan Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan nomor 31 tahun 2021 mengenai Sangsi Administratif di Bidang Perikanan Tangkap yang dilaksanakan di Hotel Mercure Jalan A Yani Pontianak pada beberapa hari lalu.
Dalam
kegiatan Konsultasi Publik tersebut terungkap berbagai tanggapan dari
masyarakat salah satunya dari pengusaha ikan di TPI Pontianak,
Atong, Ia berharap pemerintah bisa mendengarkan aspirasi masyarakat terkait
permasalahan yang dialami.
“Harapan kami
dengan adanya kunsultasi publik ini pemerintah bisalah mendengar aspirasi para
pelaku usaha perikanan khusus bidang tangkap dan budi daya untuk saat ini di
bidang perikanan tangkap itu sangat terpuruk dikarenakan faktor kenaikan Bahan
Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang luar biasa tingginya,” ungkapnya.
Atong mengatakan
BBM mengalami kenaikan mencapai100 persen lebih dibandingkan tahun-tahun
sebelumnya.
“Dulu BBM
kita di harga industri berkisar 6.000 sampai 8.000 paling mahal 10.000 tapi
sekarang udah naik menjadi 17.000 hingga 18.000, sehingga membuat oprasional
kami membekak,” ujarnya.
Di samping
itu Atong juga mengeluhkan hasil tangkapan juga dari tahun ke tahun makin
menurun sehingga untuk saat ini kapal ikan mereka banyak diistirahatkan karena
kalau kapal dijalankan tidak sesuai dengan penghasilan.
“Maka dari
itu kami memohon kepada Pemerintah Pusat untuk menunda segala peraturan yang
membuat pelaku usaha perikanan itu tidak terpuruk salah satunya perikanan
tangkap terukur terus kenaikan BNBP di PP 85 dan tentang besarnya denda yang
harus dipirkan lagi,” harapnya. (tim liputan).
Editor : Putri