![]() |
Hendro Saky: Pembelajaran Pentingnya Kompetensi Wartawan |
PONTIANAKNEWS.COM (ACEH) - Lewat acara konperensi pers yang digelar di Mapolres Sampang, Rabu, 14 Juni 2022, AKBP Arman, SIK menegaskan bahwa, pihaknya hanya akan melayani insan pers yang telah berkompetensi yang ditandai dengan kartu UKW atau UKJ, serta wartawan atau jurnalis yang perusahaannya telah terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers.
Sontak,
pernyataan tegas Kapolres itu memantik pro dan kontra dari ragam pihak. Banyak
mendukung, dan sebagian lainnya menolak. Video AKBP Arman SIK itu, kemudian
viral di platform media sosial yang kemudian memancing perdebatan dan diskusi.
Dewan Pers
sendiri, merespon hal itu, dengan menggelar diskusi, pada Jumat (17/6/2022).
Lewat dialog yang dihadiri oleh Wakil Ketua Agung Dharmajaya, dan sejumlan
anggota, lembaga itu mendukung pernyataan Kapolres.
Salah satu
bentuk sikap Dewan Pers atau pernyataan Kapolres itu, adalah, Dewan Pers
mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri dalam
mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional. Profesionalisme
wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai antara lain oleh
sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan oleh
Dewan Pers.
Pernyataan
Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan media di
Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi
dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers, patut diapresiasi.
Dewan Pers berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap
senada dengan Kapolres Sampang, guna mendorong kian mekarnya profesionalisme
wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.
Wartawan
atau jurnalis adalah profesi, sebagai pekerjaan mulia, tentu dibutuhkan sikap
profesional yang kemudian ditandai dengan kelulusan tahapan ujian yang
diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Upaya
mendorong profesionalisme wartawan dan jurnalis harus menjadi ikhtiar dan
semangat semua pihak. Tidak hanya tugas dari Dewan Pers, lembaga profesi
wartawan, seperti AJI, PWI, IJTI dan lainnya, namun Pemerintah, baik tingkat
pusat hingga ke daerah, dan institusi lainnya, seperti TNI, Polri, dan
Kejaksaan juga harus mendukung hal itu.
Langkah
mendorong profesionalisme wartawan dan jurnalis dilakukan oleh Dewan Pers
dengan serangkaian uji kompetensi wartawan (UKW) dan uji kompetensi jurnalis
atau UKJ. Tidak Hanya itu, Dewan Pers juga melakukan serangkain verifikasi
administrasi dan faktual terhadap perusahaan pers, guna memastikan perusahaan
pers yang dibentuk dan tempat bekerja para wartawan dan jurnalis merupakan
perusahaan pers yang kredibel dan layak menjalankan kegiatan bisnis pers.
Tentu saja,
langkah itu tidak cukup, sebab menurut catatan Kementrian Komunikasi dan
Informasi (Kominfo) RI, terdapat 43.200 media online yang ada di Indonesia, dan
dari jumlah itu, data hingga akhir 2021, terdapat 1.700 perusahaan pers yang
sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Dewan Pers
sendiri, mendata setidaknya terdapat 200 ribu pekerja di sektor media
informasi, baik cetak, online, dan elektronik. Namun dari jumlah itu baru 17
ribu yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi wartawan (UKW) maupun uji
kompetensi jurnalis (UKJ).
Hal itulah
kemudian mendorong Jaringan Media Siber Indonesia (JMS) lahir. Sebagai
organisasi perusahaan pers di tanah air, lembaga tersebut memiliki cita-cita
penting, yakni mendorong profesionalisme wartawan, dan perusahaan pers yang
sehat, dan kuat sebagai upaya membentuk ekosistem pers yang sehat.
Namun, tanpa
dukungan pemerintah dan institusi lainnya, hal tersebut akan sangat lambat
terwujud. Kolaborasi antara pemerintah, Dewan Pers, dan organisasi profesi dan
perusahaan pers, akan mempercepat proses itu.
Pemerintah
dan institusi di daerah, harus berani dan tegas seperti Kapolres Sampang, yakni
dengan hanya melayani insan pers yang sudah lulus uji kompetensi, dan juga
wartawan yang perusahaannya telah terverifikasi, baik administrasi dan faktual
oleh Dewan Pers.
Humas di
pemerintah daerah, dan juga di institusi, seperti kepolisian, TNI, dan juga di
kejaksaan, seperti di sektor corporate, harus mulai berani untuk tidak melayani
wartawan atau jurnalis yang tidak memiliki kompetensi, dan juga wartawan yang
perusahaannya tidak terverifikasi oleh Dewan Pers. Hal itu demi mempercepat
terbentuknya ekosistem pers yang sehat tentunya.
Wartawan
yang berkompeten akan melahirkan produk jurnalis yang sehat, dan dapat
dipertanggungjawabkan, serta perusahaan pers yang sudah terverifikasi akan
memberikan kepastian hukum terhadap produk pers yang dihasilkan oleh para
wartawannya.
“Kita
harapkan kedepan, pemerintah daerah, institusi TNI, dan Polri, di daerah, dapat
meniru ketegasan Kapolres Sampang, demi kebaikan insan pers di Indonesia, dan
demi mempercepat terwujudkan ekosistem yang sehat di tanah air sebagaimana
cita-cita komunitas pers di nusantara,” pungkasnya.** (Sumber : Jaringan Media
Siber Indonesia)
(Hendro Saky
: Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh Dan Wartawan Utama Nomor
Sertifikat 15671-PWI/WU/DP/XII/2018/10/1979).