Siswa SMKN 1 Kuala Mandor B Ikuti Penyuluhan P4GN
PONTIANAKNEWS.COM (KUBU RAYA) – Guna mencegah penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkotika secara dini, Satresnarkoba Polres Kubu Raya melakukan kegiatan penyuluhan tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada seluruh siswa dan siswi SMKN 1 Kuala Mandor B Kaupaten Kubu Raya pada hari Selasa (17 Mei 2022).
Pada
kegiatan penyuluhan tersebut juga dihadiri Camat Kuala Mandor B, Kepala Sekolah
SMKN 1 Kuala Mandor B, BNNK Kubu Raya, Kabid Diknes Kab. Kubu Raya, Tokoh
Masyarakat Kuala Mandor B serta Para Siswa siswi SMKN I Kuala Mandor B.
Dalam
penyampaianya Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Batman Pandia mengatakan
bahwa ada sanksi bagi para pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut, berdasarkan
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menjelaskan Narkoba dibagi menjadi tiga
bagian.
“Sesuai UUNo
35 Tahun 2009 Nakoba itu terdiri dari 3 bagian yaitu Narkotika, Psikotropika
dan bahan-bahan adiktif lainya berdasarkan hukum penanganannya serta pasal yang
diterapkan diketentuan pidananya yaitu pasal 118 sampai dengan 148,” jelas AKP
Batman Pandia.
AKP Batman
Pandia mengatakan pasal 127 dikenakan sebagai penguna dengan ancaman hukuman paling
lama 4 tahun dan denda 800 juta hingga 8 milyar rupiah, pengedar atau bandar
dikenakan pasal 111, 112, 114, 115 ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan
maksimal 20 tahun penjara denda 1 milyar sampai 20 milyar rupiah dan
mentransito dikenakan pasal 113 dan 115 ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga
20 tahun penjara dengan denda 800 juta hingga 10 milyar rupiah sedangkan
produsen atau pengekspor narkoba dikenakan pasal 113 sampai dengan 115 dengan
ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan denda 800 juta
hingga 10 milyar rupiah.
“Polres Kubu
Raya Dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba dalam kegiatan selain melakukan
pengungkapan kasus kami juga bersama intansi terkait juga melakukan sosialisasi
serta himbauan baik kepada pelajar, masyarakat, serta komunitas-komunitas
tentang bahaya narkoba guna menekan peredaran serta penguna narkoba dikalangan
anak-anak dan orang dewasa,” jelas Kasat Narkoba Polres Kubu Raya ini.
AKP Batman
Pandia juga menjelaskan mekanisme penanganan jika terjadi tindak pidana
penyalahgunaan narkotika berdasarkan pasal 76 UU No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dimasa penangkapan paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang
kembali 3 x 24 jam dan dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup atau lebih
sebagaimana pasal 184 KUHP dapat dilakukan penahanan.
“Selama
tahun 2020 kami Satresnarkoba Polres Kubu Raya sudah menangani 36 kasus Tindak
Pidana Narkoba dengan jumlah tersangka 48 orang dan ditahun 2021 mengalami
peningkatan sebesar 43 kasus dengan 49 orang tersanka artinya ada penambahan 7
kasus dala satu tahun dan semoga ditahun ini kita secara Bersama-sama bisa
menekan peredaran dan penguna narkoba di kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya.
AKP Batman
Pandia menjelaskan lagi bahwa dari hasil mapping Satresnarkoba Polres Kubu Raya
peredaran narkotika dalam peredarannya di Kabupaten Kubu Raya di segala sektor
baik dari darat maupun udara baik mengunakan jasa kurir maupun langsung kepada
pengedar dan peredaranya hampir diseluruh kecamatan hingga ke desa yang ada di
kabupaten Kubu Raya.
“Dengan
semakin meluasnya peredaran tersebut tentunya kami mengajak kepada seluruh
lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Kubu Raya untuk secara bersama-sama
memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya
narkoba,” ujar AKP Batman Pandia.
Kasat
Renarkoba Polres Kubu Raya, AKP Batman Pandia mengajak siswa-siswi SMKN 1 Kuala
Mandor B untuk menjauhi bahaya Narkoba dan lakukan Pencegahan Penyalahgunaan
Narkoba dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkunganya masing-masing. (tim
liputan).
Editor : Putri