![]() |
Puluhan Buruh PT HPI Agro Lakukan Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya |
PONTIANAKNEWS.COM (KUBU RAYA) - Persatuan buruh PT. HPI Agro (Driver, security, office boy) menolak mengakhiri PKWTT hanya dengan tali asih gaji satu bulan per orang, pemutasian yang dipaksakan, pekerja baru penganti tolak untuk dipekerjakan sebelum kasus ini selesai, intimidasi kepada pesuruh kantor wanita (dipaksakan mengundurkan diri).
Aksi massa
buruh sekitar 20 orang ini berlangsung di pintu masuk kantor PT. HPI Agro di
jalan Arteri Supadio, Kubu Raya pada hari Selasa (31 Mei 2022).
Aksi ini
difasilitasi KSBSI Kalimantan Barat dan dikawal ketat puluhan personil Polres
Kubu Raya. Pengamanan aksi dan peserta aksi buruh ini dipimpin Kabag Ops Polres
Kubu Raya, AKP Hoeruddin.
Sekretaris
korwil KSBSI Kalbar, Jasmen Pasaribu menegaskan, mendesak PT. HPI Agro berlaku
adil kepada pekerja yang sudah puluhan tahun bekerja dan menghormati hak-hak
pekerja dengan penuh keadilan.
"Persoalan
ini sudah berulang kali kami sampaikan, namun tidak ada satupun respon dari
Pihak PT. HPI Agro, malah kami sudah menyampaikan persoalan ini ke Dinas
Ketenagakerjaan provinsi Kalimantan Barat termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kubu
Raya, belum ada sama sekali jawaban pasti mengenai nasib buruh yang di-PHK
sepihak," ucap Jasmen Pasaribu.
Sementara
Ketua Korwil KSBSI Kalbar, Sujak Hariyanto menegaskan persoalan ketenagakerjaan
ini telah diatur di dalam Undang -undang Nomor 13 tahun 2003 dan Undang-undang
Cipta Kerja Nomor 35 tahun 2021 sudah jelas mengatur kehidupan pekerja dengan
pemberi kerja.
"Mohon
perhatian, tolong pihak manajemen berikan solusi yang masuk akal dan manusiawi.
Ini suara buruh tolong di dengar. Tolong di dengar suara kami. Apabila
perusahaan harga mati mengenai kebijakan itu, kami juga harga mati turun aksi
kali ini," tegas Sujak.
"Hidup
buruh, hidup buruh. Kami tidak meminta jabatan, kami tidak meminta jabatan
direktur. Kami ini putra daerah, bersyukur ada investor masuk ke tempat kami.
Adanya lapangan kerja. Tapi tolong
jangan permainkan kami dengan tindakan kalian," teriak peserta aksi.
"Yang
terpenting ingin kami sampaikan, para pekerja yang di PHK ini adalah pekerja
tetap, yang sudah 12 tahun bekerja di pindahkan menjadi kontrak, yang diputus
hubungan pekerjaan hanya dibayar satu bulan upah. Secara undang-undang sudah
melanggar, dan secara aturan sudah menabrak peraturan. Tentunya kebijakan ini
seperti ini jelas tidak manusiawi," seloroh Sujak.
Sementara
dua perwakilan PT. HPI Agro yang ditemui enggan memberikan tanggapan soal aksi
aspirasi buruh.
Sedangkan
pertemuan dengan perwakilan peserta unjuk rasa dengan pihak PT. HPI Agro
berlangsung tertutup di kantor perusahaan dengan penjagaan ketat personil
Polres Kubu Raya. (tim liputan).
Editor : Putri