![]() |
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono |
PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat Raperda tersebut di antaranya tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketenagakerjaan, Smart City dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Edi menyebut, masing-masing Raperda diharapkan meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Pontianak.
Hal tersebut
disampaikan Walikota Pontianak, Ir Edi Rusdi Kamtono di Ruang Rapat Paripurna
DPRD Kota Pontianak pada hari Selasa (17 Mei 2022).
“Retribusi
PBG itu dalam rangka Undang-Undang Cipta Kerja, yang tadinya Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) menjadi PBG. Supaya ada pemasukan untuk daerah,” jelasnya.
Edi
memaparkan, beberapa peraturan dibuat tak hanya mengatur upah minimum saja,
seperti Raperda tentang ketenagakerjaan. Dia menerangkan, hubungan antar
pekerja maupun kepada pihak pengguna jasa juga harus dikuatkan dalam Raperda
itu. Selain itu, perlunya payung hukum Pontianak Smart City untuk memudahkan
pelaksanaannya secara teknis.
“Kemudian
penataan dan pemberdayaan PKL. Selaku kota jasa dan perdagangan, kita harapkan
masyarakat bisa berjiwa enterpreneur namun juga menjadi bagian pembangunan Kota
Pontianak,” ungkap Edi.
Dengan
disetujuinya empat Raperda tersebut, tentunya akan jadi landasan bagi aparatur
daerah dalam melayani masyarakat. Lebih lagi, Edi berharap, Raperda tersebut
dapat mendorong masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam
pembangunan di Kota Pontianak.
“Empat buah
Raperda ini sangat penting sebagai bahan dalam pelaksanaan secara teknis,”
tutupnya.
Sementara
itu Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menambahkan, pihaknya bekerja maksimal
untuk menciptakan Raperda ini. Menurut dia, hal itu dilakukan demi kepentingan
masyarakat Kota Pontianak.
“Apalagi
Raperda PBG, itu sangat urgen. Dengan adanya Raperda ini, bisa menarik
retribusi,” ucap Satarudin.
Ketua DPRD Kota Pontianak ini meminta
Pemerintah Kota Pontianak untuk menyiapkan Peraturan Walikota (Perwa) yang
berkaitan dengan Raperda tersebut. Meski dalam perjalanannya, lanjut Satarudin,
perancangan Perda ini akan melalui tahap evaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur
Kalimantan Barat, sebelum akhirnya disahkan.
“Kalau pun
nanti ditemukan masalah, maka kita akan diskusi lagi,” pungkasnya. (tim liputan).
Editor : Putri